View Full Version
Senin, 26 Sep 2016

Yusril Tarik Diri dari Status Terkait Wajibnya Cuti Ahok sebagai Petahana

JAKARTA (voa-islam.com)- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menarik diri dari pihak terkait atas keberatannya terhadap gugatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal cuti petahana di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, penarikan ini dilakukan karena dirinya tidak ada lagi kekuatan hukum sebagaimana pasangan calon Gubernur yang lain, misalnya Ahok.

“Pagi ini saya datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengantarkan surat penarikan diri dari status pihak terkait. Pihak Terkait dalam Perkara Pengujian UU Pilkada terkait kewajiban cuti bagi petahana yang dimohon oleh Pak Ahok. Ketika mohon untuk menjadi pihak terkait, saya mengatakan kepada MK bahwa sebagaimana Pak Ahok, kami sama-sama potensial untuk maju Pilkada DKI.

Karena itu, baik Pak Ahok selaku pemohon maupun saya sebagai pihak terkait sama-sama punya legal standing untuk maju ke persidangan MK. Kini setelah 23 September, Pak Ahok sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada, sementara saya gagal untuk mendaftar. Pak Ahok tetap punya legal standing, sementara saya kehilangan legal standing saya. Maka saya menarik diri dari sidang,” tulisnya, pada akun Twitter pribadi miliknya, hari ini, Senin (26/09/2016).

Ia pun tidak lupa mengucapkan kepada paslon yang ada karena maju sebagai cagub. “Selanjutnya saya ucapkan selamat kepada tiga cagub DKI yakni Pak Ahok, Pak Agus dan Pak Anis.”

Ia, melanjutkan, telah melakukan hak sebagaimana warga dengan keadilan. Sebab UU Pilkada mengatakan demikian bahwa petahana diwajibkan cuti.

“Saya telah lakukan perlawanan di MK agar pilkada berjalan dengan adil dan karena itu petahana wajib cuti agar tidak ada penyalahgunaan jabatan.”

Selanjutnya, proses soal cuti itu diteruskan atau tidak, menurut Yusril saat ini ada di tangan pasangan calon yang ada. “Dengan mundurnya saya dari sidang terserah pada dua cagub lainnya yakni Pak Agus dan Pak Anies apakah akan meneruskan perlawanan di MK atau tidak. Tanggungjawab  sudah saya tunaikan. Selanjutnya terserah kepada 2 cagub yang telah didaftarkan ke KPU karena ini menjadi pilihan mereka.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version