View Full Version
Ahad, 30 Oct 2016

Jika Polri Tidak Segera Selesaikan Kasus Ahok Nistakan Al-Qur'an, Pilkada dapat Ditunda

JAKARTA (voa-islam.com)- Politisi PKS, Fahri Hamzah meminta Polri untuk serius menangani kasus penistaan Al-Qur’an yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beberapa waktu lalu saat kunjungan dinasnya di Kepulauan Seribu.

Menurut Wakil Ketua DPR ini, jika polisi tidak menanggapinya dengan serius proses hukumnya, maka hanya dua option untuk dijadikan jawabannya, yakni mempercepat proses hukum atau Pilkada DKI ditunda.

“Dalam kasus penistaan agama ini harus diselesaikan terlebih dahulu di mana Mabes Polri harusnya mempercepat kasus ini diproses atau Pilkada ditunda,” katanya saat menerima alim ulama dan tokoh muslim di gedung DPR RI, kemarin, Jum’at yang viral di media sosial.

Menurutnya, jika hak ini tidak ditindaklanjuti maka sama saja seperti barang yang diselundupkan lalu diterima oleh masyarakat. “Keadaan sekarang ini ada sesuatu yang menyelinap tiba-tiba menjadi gubernur. Ini seperti kandidat yang diselundupkan.”

Maka dari itu, jika tidak segera diproses ketat secara hukmum, maka potensi Pilkada DKI dapat ditunda. “Pilkada bisa ditunda karena  2 hal, yaitu karena adanya bencana dan konflik sosial.”

Karena menurut Fahri, agama itu tidak akan mampu dikalahkan oleh negara, termasuk seorang Ahok sekalipun. Dan ia tetap menekankan agar Polri segera menuntaskan kasus penintaan ini.

“Agama tidak bisa dikalahkan oleh negara. Saran saya untuk Mabes polri adalah selesaikan kasus hukum ahok.” (Robi/voa-islam.com


latestnews

View Full Version