View Full Version
Jum'at, 11 Nov 2016

MUI dan Organisai Islam Disarankan Tidak Datang Gelar Perkara Terbuka Penistaan Al-Qur'an

JAKARTA (voa-islam.com)- Entah apa yang akan terjadi bila kasus penistaan Al-Qur'an digelar secara terbuka dan untuk umum. Sejatinya, menurut beberapa pakar hal itu tidak perlu terjadi. Karena ke depan akan berdampak buruk. Bahkan akan menyebabkan kekacauan.

"Saya tidka dapat membayangkan apa yang akan terjadi bila akhirnya nanti penyidik justru kebingungan. Sebetulnya sifatnya itu hanya terbuka dengan sendirinya. Bisa kacau nanti jika hal itu terjadi," kata pakar hukum, Margarito Kamis, Kamis (10/11/2016), di Jakarta.

Selain itu, menurutnya tidak benar pula jika pada akhirnya penyidik yang meminta tim ahli. Padahal ada yang disangkakan.

Dengan info yang telah menyebar dan Presiden telah mengingatkan bahwa gelar perkara akan dibuka untuk umum, maka ia menyarankan agar MUI dan lembaga keagamaan Islam lainnya untuk tidak hadir jika diminta.

"Demi hukum para penyidik, sebaiknya tidak datang. MUI, Muhammadiyah, NU, dan lainnya akan lebih elok dengan tidak hadir. Sekalipun itu diundang," sarannya.

Menurutnya itu pekerjaan para penyidik, bukan pekerjaan para alim ulama ataupun tokoh agama Islam. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi di dalam gelar perkara tersebut.

Sebetulnya menurut Kamis hal itu mudah. Sebagai contoh lihat saja dari ada atau tidaknya berita acara. Dan dengan begitu, akan dapat memastikan ada atau tidak pelanggaran/tindak pidana.

"Pakai saja berita acara yang di sana. Itu kan dapat memastikan ada atau tidaknya tindak pidana. Demi obyektifitas, pemeriksaan dan demi tegaknya hukum, dan tidak secara hukuk, MUI, Muhammadiyah, NU dan lainnya jangan ikut gelar perkara terbuka itu," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version