View Full Version
Jum'at, 12 May 2017

Keputusan Hakim: Ahok Menimbulkan Keresahan dan Cederai Umat Islam!

JAKARTA (voa-islam.com)- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi dihukum dua tahun penjara. Keputusan itu diambil karena Ahok dinilai tidak merasa bersalah terhadap apa yang ia lakukan (baca: menodai agama).

"Selain itu perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam. Yang memberatkannya juga karena dapat memecah kerukunan antar-umat beragama dan golongan," kata majelis hakim saat membacakan keputusan di pengadilan, Selasa (9/5/2017), di Jakarta Selatan.

Atas keputusan itu, hakim memerintahkan Ahok agar segera ditahan. Karena ketentuan atas alasan sudah dirasakan cukup.

"Perlu ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambah majelis hakim.

Ahok dinilai putus terbukti melakukan tindak pidana. Hal ini sebagaimana yang telah dibuktikan dengan barang-barang bukti yang terlampir di berkas perkara.

"Terdakwa bersalah. Pasal 156a: menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan dan melakukan tindak pidana penodaan agama," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version