JAKARTA (voa-islam.com) - Banyaknya kasus yang ditemukan dalam pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2017 lalu, baik dari pendistribusian logistik pemilu yang kurang dan tertukar serta waktu pelaksanaan pemungutan suara tidak sesuai kententuan peraturan perundang-undangan.
Bila merujuk Undang-Undang No. 7/17 tentang Pemilihan Umum Pasal 347 ayat (1) Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak, sementara ayat (2) hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Peraturan KPU No. 7/17 tentang sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir PKPU No. 7/19 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaaraan Pemilu 2019, Pemungutuan suara didalam negeri dilakukan pada 17 April 2019.
Sementara Waktu pelaksanaan pemungutan suara untuk dalam negeri dimulai 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (4) PKPU No. 3/19 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, harus mampu merasionalkan penyebab pendistribusian dan pemungutan suara yang tidak diselenggarakan tepat waktu.
Padahal salah satu kewajiban KPU yang diatur Pasal 14 huruf a UU No. 7/17 tentang Pemilihan Umum, melaksanakan semua tahapan Penyelenggara Pemilu secara tepat waktu.
Untuk itu, LBH WMI meminta Badan Pengawas Pemilu segera memeriksa pelaksanaan pendistribusian dan waktu pemungutan suara yang tidak tepat waktu dilakukan oleh jajaran KPU.
Tindakan ini diperlukan, sebagai upaya mengungkap fakta dari kelalaian KPU dalam melaksanakan tugas, kewenangan serta kewajiban sebagai penyelenggara pemilu.
Karena LBH WMI menduga unsur kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan KPU, sehingga dibeberapa wilayah tidak dapat melaksanakan pemungutan suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[rilis/fq/voa-islam.com]