JAKARTA (voa-islam.com)—Belum lama Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) ditetapkan tersangka dengan tuduhan pencucian uang. Kali ini, tokoh opisisi lainnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/III/2019/Ditreskrimum, Eggi ditetapkan tersangka dengan tuduhan melakukan upaya makar.
Eggi akan dipanggil pada Senin, 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB guna dilakukan pemeriksaan.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP joPasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Eggi yang juga politisi PAN ini dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.* [Syaf/voa-islam.com]