JAKARTA (voa-islam.com) - Tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, mempolisikan tersangka Iwan Kurniawan. Iwan diduga telah melakukan kesaksian palsu terhadap dirinya.
"Kami mau melaporkan Iwan terkait dengan kesaksian palsunya. Kemarin di Mabes ditolak, sekarang kami laporkan di Polda sesuai dengan saran penyidik," kata Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri di Mapolda Metro Jaya, Selasa kemarin (18/6/2019).
Kuasa Hukum Kivlan lainnya, Pitra Romadoni melaporkan Iwan di Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 17 Juni 2019 kemarin. Namun, laporan itu ditolak polisi.
"Alasannya, karena dibilang ini masih dalam pemeriksaan. Jadi, nanti setelah selesai. Artinya kami ingin semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Yuntri.
Sebelumnya, Kemenko Polhukam sempat memutarkan video kesaksian Iwan Kurniawan secara langsung. Dalam video itu, Iwan mengatakan dirinya ditangkap polisi pada 22 Mei pukul 13.00 WIB atas kepemilikan senjata api yang berhubungan dengan Kivlan Zen.
Iwan menceritakan pertemuannya dengan Kivlan Zen pada Maret 2019 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat pertemuan itu, Iwan mengaku menerima uang Rp150 juta dari Kivlan. Uang itu untuk pembelian senjata laras pendek dua pucuk, dan laras panjang dua pucuk. Uang Rp150 juta itu berbentuk dolar Singapura dan dia mengaku telah menukarkannya ke money changer.
Kesaksian ini lah yang dibantah oleh Kivlan. Menurut Kivlan, ia tak pernah memberikan uang kepada Iwan untuk membeli senjata, melainkan uang untuk demo antikomunis atau supersemar.
Saat ini Kivlan dan Iwan tengah dikonfrontasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran dari kesaksian tersebut.[inilah/fq/voa-islam.com]