JAKARTA (voa-islam.com)--Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) bukan hanya memperihatinkan, tetapi juga menyoreng wajah KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada.
Dugaan suap terhadap WSE yang diduga terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP ini mengkhianati kerja keras KPU selama puluhan tahun dalam membangun integritas lembaga dan personilnya.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, kasus ini juga membuka mata semua orang bahwa potensi praktik korupsi terkait pemilu bukan hanya bisa terjadi selama tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga berpotensi terjadi saat semua tahapan pemilu sudah selesai.
Ini juga menjadi peringatan keras bagi semua penyelenggara pemilu terutama para komisioner baik pusat (KPU) maupun daerah (KPUD) bahwa integritas yang merupakan syarat utama dan pertama yang diwajibkan Undang-Undang Pemilu bagi seorang penyelenggara pemilu tidak hanya harus dijalani saat tahapan pemilu berlangsung tetapi sepanjang periode jabatannya.
“Integritas itu nyawa bagi para penyelenggara pemilu. Itulah kenapa UU Pemilu menempatkannya diurutan paling awal syarat menjadi Anggota KPU yaitu mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Karena jika sudah mempunyai integritas sudah pasti pribadinya kuat akan godaan dan jujur serta adil dalam menjani tugasnya. Kasus ini juga membuka mata publik bahwa walau tahapan pemilu sudah selesai, praktik kangkalikong antara penyelenggara dengan peserta pemilu masih bisa terjadi,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (10/1).
Fahira Idris mengapresiasi kerja KPK yang mampu ‘mengendus’ kasus ini dan mampu menjaring para pelaku lewat OTT. Kasus suap yang melibatkan komisioner KPU dan eks caleg ini menjadi peringatan keras bagi semua partai politik dan para calegnya serta penyelenggara pemilu di semua tingkatan bahwa walau Pemilu 2019 tahapannya sudah usai bukan berarti nilai-nilai integritas ditinggalkan dan luput dari pantuan dan pengawasan penegak hukum. Pengungkapan kasus ini juga diharapkan tidak berhenti di para pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka saja.
“Kunci pengungkapan kasus ini adalah menguak dari mana saja asal sumber dana untuk menyuap. Apa ini hanya inisiatif eks caleg yang ingin masuk ke senayan lewat PAW atau melibatkan pelaku lainnya. Pengungkapan kasus ini secara tuntas menjadi penting tidak hanya bagi KPU tetapi juga bagi demokrasi kita,” tukas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.
Sebagai informasi, setelah memulai penyidikan usai OTT, KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka. Salah satunya WSE yang diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan PAW Anggota DPR dari PDIP.* [Syaf/voa-islam.com]