View Full Version
Rabu, 12 Feb 2020

Pernyataan Kepala BPIP Dinilai Memenuhi Delik Penodaan Agama

JAKARTA (voa-islam.com)—Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf mengomentari pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi yang menyebut agama musuh terbesar Pancasila.

Wakil Ketua Fraksi PKS MPR RI tersebut menilai pernyataan Yudian memenuhi delik penodaan atau penistaan agama. Secara yuridis, pernyataan Kepala BPIP ini memenuhi delik penodaan agama/ penistaan agama yang diatur dalam ketentuan Pasal 156 huruf a KUHP ini sesungguhnya bersumber dari Pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965 berbunyi: ”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

"Pernyataan Kepala BPIP ini tidak saja menghina satu agama, tapi ia telah menghina eksistensi semua agama yang sah di Indonesia," tegas Muzzammil seperti dikutip dari laman Pks.id, Rabu (12/2/2020).

Muzzammil mempertanyakan kepada Presiden Jokowi, apakah Yudian Wahyudi patut dipercaya sebagai Kepala BPIP?

"Lebih mendasar lagi pertanyaan saya: apakah ucapan ini merupakan bagian tugas dari BPIP? Pernyataan Kepala BPIP ini justru menginjak-injak nilai Pancasila," kata Muzzammil.

Menurut Muzzammil, jika yang bersangkutan, dianggap Presiden Jokowi telah menyalahi dan menodai tugas mulia BPIP maka segera berhentikan yang bersangkutan.

"Jika menurut Presiden Jokowi tidak bertentangan, maka Presiden Jokowi harus turut mempertanggungjawabkan pernyataan Kepala BPIP yang baru dilantik 5 Februari lalu," terangnya.

Muzzammil menegaskan NKRI harga mati, Pancasila ideologi Negara kita, Pancasila memuliakan agama, dan seorang Pancasilais menjaga persatuan Indonesia, bukan dengan malah mengeluarkan pernyataan yang memecah belah bangsa.

"Mari kita tegakkah hukum dengan adil karena Indoensia adalah negara hukum sesuai UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3," tegasnya.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version