JAKARTA (voa-islam.com) - Mengenai isu wacana pemulangan eks ISIS yang dilematis, Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Waketum PP Persis) Dr. H. Jeje Zaenudin menilai ada beberapa aspek yang patut dipertimbangkan.
Jeje menilai dari aspek HAM, Pemerintah RI mesti mempertimbangkan karena banyak dari mereka yang sebenarnya adalah korban propaganda, disebabkan awam sehingga mudah ikut terperdaya.
“Terutama para wanita dan anak anak yang harus ikut kemauan para suami atau ayah mereka tanpa memahami sama sekali permasalahan di Suriah dan ISIS,” kata Jeje dalam keterangan seperti voa-islam.com kutip daro laman persis.or.id, Selasa (11/2).
Jika dalam kondisi seperti itu, rasa kemanusiaan kita tentu terusik saat mereka dibiarkan terlantar di negeri orang tanpa identitas kewarganegaraan.
Dari aspek yang lain menurut Jeje, mereka yang dengan sengaja meninggalkan negerinya dan melepaskan kewarganegaraannya kemudian berpindah ke negara lain dan menyatakan sumpah setianya sebagai warga negara tersebut, tentu dinilai telah melanggar perundang-undangan terkait kewarganegaraan, dan bisa dianggap melecehkan negara kelahirannya sendiri.
Terlebih jika mereka punya ideologi bahwa negaranya adalah negara kafir yang wajib ditinggalkan, tentu saja memulangkan mereka yang seperti ini bisa menimbulkan permasalahandari aspek keamanan dan kerukunan masyarakat.
“Wajar saja, jika muncul penolakan dari masyarakat sekitarnya,” tambah Jeje.
Jeje menegaskan, secara syariat Islam diajarkan bahwa kesalahan dan dosa apapun bisa ditebus dengan taubatan nasuha.
Dalam tinjauan fikih, seorang warga sipil, mengikuti perang di negeri orang tanpa intruksi dan ijin pemimpin dalam negerinya sendiri, dapat dihukumkan sebagai pembangkangan kepada pemimpin.
“Sebab keterlibatan jihad orang itu, harus atas komando para ulama dan pemimpin”, ujarnya.
Tetapi ketika ia menyatakan kesalahannya dan berikrar untuk kembali setia kepada kepemimpinan di dalam negerinya, Jeje memandang permintaan mereka patut dipertimbangkan dan dikaji maslahat serta mafsadatnya.
“Disini pemerintah harus bersikap bijaksana dan berbesar hati dalam menyikapinya”, ungkap Jeje.
Wakil Ketua Umum PP Persis itu menegaskan, masalah pemulangan eks ISIS itu dikembalikan kepada peraturan perundangan yang berlaku secara nasional maupun konvensi internasional, serta kebijakan para pemimpin dengan mempertimbangkan aspek syariat, hak asasi manusia, serta dampak yang mungkin ditimbulkannya. [syahid/voa-islam.com]