View Full Version
Jum'at, 03 Apr 2020

Ribuan Napi Dibebaskan di Tengah Wabah Corona, Warganet: Ustaz Abu Bakar Baasyir Paling Layak

JAKARTA (voa-islam.com)—Mengantisipasi penularan virus corona covid-19 di lembaga pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana.

Peraturan ini dikeluarkan sehari setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memperkirakan akan ada 30.000 sampai 35.000 narapidana dewasa dan anak yang akan dibebaskan.

Yasonna menargetkan, proses pelepasan bisa rampung dalam waktu seminggu. Bahkan Yosanna mengusulkan agar para napi koruptor yang berusia di atas 60 tahun dapat dibebaskan.

Keputusan Yasonna ini menjadi sorotan publik. Seorang warganet mengusulkan agar Ustaz Abu Bakar Baasyir turut dibebaskan pula.

Usulan ini ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM. “Assalamu’alaikum Pak @jokowi dan Menteri Hukum dan HAM. Jika para napi dibebaskan karena corona, maka yang paling layak dibebaskan adalah Ustaz Abu Bakar Baasyir,” ujar Hasby Yusuf pada akun twitter @HasbyYusuf9, Kamis (2/3/2020).

Menurut warganet tersebut, Ustaz Baasyir layak dibebaskan karena sudah tua rentah.

“Beliau sudah tua rentah, secara medis orangtua yang paling rentan sakit jika infeksi virus corona. Wassalam,” ungkapnya.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version