View Full Version
Senin, 14 Dec 2020

Wartawan Senior Edy Mulyadi Dipanggil Polisi Usai Liputan Investigasi Penembakan Laskar FPI

 

Edy mengatakan tidak bisa hadir memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri karena sudah ada kegiatan lain yang sudah diagendakan.

JAKARTA (voa-islam.com)-- Wartawan senior dari portal FNN, Edy Mulyadi dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait penembakan laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di Tol Cikampek KM 50.

Seperti diketahui Edy beberapa waktu lalu melakukan peliputan investigasi dari lokasi kejadian tol Jakarta-Cikampek KM 50. Hasil liputan Edy berupa video viral di berbagai media sosial dan menjadi perhatian publik.

Dalam surat panggilan nomor : S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum, Edy Mulyadi akan diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/12/2020) pukul 13.00 WIB, hari ini. Ketika dikonfirmasi Voa Islam Edy membenarkan pemanggilan itu.

“Betul,” kata Edy singkat, Senin (14/12/2020).

Edy mengatakan tidak bisa hadir memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri karena sudah ada kegiatan lain yang sudah diagendakan.

“Gak datang. Ada acara lain,” ujar Edy.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Edy Mulyadi dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya.

“Sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang juncto tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 170 KUHP Jp Pasal 1 yat (1) dan ayat (2) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 dan atau Pasal 216 KUHP,” demikian tulis surat pemanggilan. 

Edy Mulyadi dipanggil polisi atas laporan polisi nomor : LP/1340/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada tanggal 07 Desember 2010.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version