JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan bahwa sesuai TAP MPR no VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, seharusnya Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI), dan Presiden Joko Widodo juga segera memperbaiki kembali Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menimbulkan polemik mengenai pelanggaran aturan terkait rangkap jabatan Rektor UI dan Komisaris BUMN.
“Selain perlu menaati aturan di Indonesia yang dinyatakan sebagai negara hukum, ada pula etika penyelenggaraan negara maupun di dunia pendidikan yang sangat penting untuk menghadirkan keteladanan. Dan itu semuanya ditegaskan dalam TAP MPR no VI/2001 yang dinyatakan masih tetap berlaku. Karenanya secara Etika Kehidupan Berbangsa, Ari Kuncoro wajarnya mundur sebagai Rektor, dan Presiden Jokowi segera memperbaiki kembali PP Statuta UI itu,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu(23/07).
HNW sapaan akrabnya mengatakan sekalipun sikap pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) perlu diapresiasi, tetapi itu justru mengkonfirmasi pembenaran kritik publik terhadap pelanggaran aturan rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro sejak dilantik sebagai Rektor UI pada 4 Desember 2019 hingga saat diterbitkannya PP No. 75/2021 pada 2 Juli 2021. Apalagi revisi PP itu tidak berlaku surut, melainkan berlaku semenjak ditetapkan pada 2/7/2021.
“Ari Kuncoro tidak pernah minta maaf atas sikapnya yang menyalahi aturan itu. Ini merupakan pembelajaran yang sangat buruk soal taat aturan di sebuah kampus di negara hukum. Padahal Rektor di kampus seharusnya menjadi teladan utama bagi para Mahasiswa, agar Mahasiwa bisa diajak untuk taat kepada hukum dan aturan. Kalau tidak, maka bagaimana Rektor/kampus mengajarkan Mahasiswa untuk taat aturan dan taat hukum, sementara mereka disuguhi dengan aturan yang bisa diakali untuk membenarkan ketidakpatuhan terhadap aturan, dan pembiaran terhadap ketidaktaatan kepada aturan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa secara etika penyelenggara negara dalam bidang penegakan hukum, bidang sosial maupun politik dan dunia keilmuan yang diatur dalam TAP MPR no VI/2001, Ari Kuncoro sudah tidak layak lagi menjabat sebagai Rektor UI.
“Apalagi yang mengkritik rangkap jabatan Rektor UI itu adalah masyarakat kampus. Tidak terdengar kritikan dari lingkungan perbankan, mungkin karena Ari Kuncoro lebih diterima di sana,” ujarnya.
“Maka sebaiknya yang bersangkutan bukan mundur sebagai Wakomut BRI, tetapi mundur sebagai Rektor UI, untuk kembali ke dunia yang lebih menerimanya, yakni dunia perbankan,” tambahnya.
Selain itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo bahwa dengan mundurnya Ari Kuncoro, mestinya Jokowi juga segera mengkoreksi terbitnya PP No. 75/2021 yang melegalkan rangkap jabatan itu.
“Presiden Jokowi seharusnya hanya membuat revisi yang menguatkan ketaataan pada aturan hukum atau statuta yang ada, jangan malah membuat revisi yang membenarkan penyimpangan yang sudah ditolak oleh publik,” ujarnya.
HNW menilai sudah selayaknya Presiden Jokowi merombak total PP Statuta UI itu. Apalagi, selain ketentuan longgar terkait rangkap jabatan Rektor, ada pula ketentuan yang memberi kewenangan sangat besar bagi Rektor yang bisa mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akdemik berdasarkan Pasal 41 ayat (4) PP tersebut.
“Ada kekhawatiran bahwa ketentuan ini bisa mengancam kebebasan akademik, independensi kampus dan otoritarianisme di kampus,” tukasnya.
Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa selain karena tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang diakui oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan tidak sesuai dengan TAP MPR soal Etika Kehidupan Berbangsa, revisi PP Statuta UI itu perlu dilakukan kembali untuk mengurangi kontroversi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap ketaatan kepada aturan
hukum. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, dimana kepercayaan Rakyat terhadap Pemerintah sangat dibutuhkan agar bisa diajak untuk mengikuti kebijakan/keputusan Pemerintah dalam mengatasi covid-19, serta bergotong royong dan berkontribusi untuk mengatasinya.
Menurutnya, rakyat perlu semakin ditentramkan dengan hadirnya keteladanan dan komitmen Negara dan Pejabat Negara dalam melaksanakan aturan, atau tidak ditambahi dengan kegaduhan-kegaduhan karena dipertontonkannya prilaku mengakali aturan.
Rakyat dan Mahasiswa sangat perlu mendapatkan komitmen taat aturan dan keteladanan dari pimpinan mereka dalam melaksanakan aturan-aturan yang berlaku.
“Agar pemerintah bisa semakin dipercaya oleh Rakyat dan Mahasiswa, agar Rakyat dan Mahasiswa juga bisa menyambut atau mentaati ajakan atau kebijakan Pemerintah seperti untuk melaksanakan PPKM berbagai level dan mentaati protokol kesehatan, apabila mereka tahu dan disuguhi bukti-bukti bahwa Pemerintah dan pemimpin mereka tidak mengakali aturan, melainkan tulus dan sungguh-sungguh mentaati aturan,” pungkasnya.* [Ril/voa-islam.com]