View Full Version
Rabu, 03 Nov 2021

Legislator: Stop Aturan yang Mempersulit Perjalanan!

JAKARTA (voa-islam.com)--Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan risiko rendah penularan Covid-19.

Untuk itu, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo mendesak Pemerintah berhenti membuat aturan yang mempersulit perjalanan, khususnya untuk moda transportasi darat.

“CDC AS sudah menyatakan resiko penularan covid di Indonesia masuk kategori level 1. Artinya resikonya rendah. Bahkan jauh lebih baik dari Jepang dan Rusia yang masih dilevel 3. Jadi, sebaiknya pemerintah mulai merelaksasi aturan perjalanan bukan malah mempersulit seperti Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021,” kata Sigit Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Sigit menilai SE Kemenhub No.90 Tahun 2021 akan mempersulit mobilitas warga karena persyaratan wajib PCR atau antigen untuk moda transportasi darat, termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor. Selain itu, persyaratan tersebut juga akan membebani masyarat pengguna transportasi darat yang umumnya dari kalangan menengah ke bawah.

“Makin kesini pemerintah makin aneh saja. Semua pengguna transportasi darat baik umum maunpun pribadi wajib PCR atau antigen untuk perjalanan lebih dari 4 jam atau 250km. Bahkan untuk penyeberangan seperti Merak-Bakauheni yang tarifnya hanya Rp15 ribu juga mau diwajibkan antigen yang tarifnya lebih mahal. Kan buat makin susah rakyat saja, padahal resiko penyebaran Covid-19 sudah rendah,” Kata Sigit.

Sigit mengatakan aturan wajib tes PCR atau antogen ini secara ekonomi akan menambah cost perjalanan penumpang. Disisi lain, juga akan berdampak pada kinerja sektor transportasi darat yang selama hampir dua tahun terpuruk akibat covid-19.

“Sudah banyak operator bus yang rugi bahkan terpaksa tutup karena pandemi. Sekarang covid sudah melandai, jangan mempersulit orang untuk bepergian. Jika pemerintah masih saja membuat aturan yang membebani penumpang, otomatis akan berimbas pada operator. Bisa lebih banyak yang gulung tikar. Tahun lalu saja, kerugian operator mencapai Rp15,9 triliun/bulan.” Kata Sigit.

Berdasarkan data Kemenhub, untuk transportasi darat, kerugian operator bus, taxi dan truk di semester pertama 2020 mencapai Rp 15,9 triliun/bulan atau sekitar Rp530 miliar/hari. Jumlah itu terbagi dalam angkutan penumpang sebesar Rp 8,4 triliun dan angkutan logistik senilai Rp 7,4 triliun.

Untuk kemudahan penumpang transportasi darat, Sigit meminta Kemenhub memghapus semua aturan yang membebani penumpang khususnya tes PCR atau antigen. Syarat perjalanan cukup dengan kartu vaksin. Sebagai skrining, kata Sigit, pemerintah bisa melakulan pemeriksaan random pada penumpang dan diberikan secara gratis.

“Yang terpenting adalah taat prokes. Dan tingkatkan vaksinasi covid. Percuma kalau sudah vaksin penuh tapi aturannya masih ribet dan mahal,” kata Sigit.*[Ril/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version