View Full Version
Rabu, 02 Mar 2022

Ketua Umum KSPSI Ingatkan Agar Dana JHT Tak Digunakan untuk Biayai Proyek

JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat berharap, perintah Presiden Jokowi kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT bisa memberikan solusi bagi pekerja.

"Soal JHT sebaiknya ada opsi-opsi untuk pengambilan, tidak harus ditahan sampai 56 tahun. Karena dana itu, akan digunakan untuk menyambung hidup sampai dia (pekerja) dapat lagi pekerjaan," kata Jumhur dalam Gelora Talk bertajuk 'Polemik JHT, Kemana Dananya?', Rabu (23/2/2022) pekan lalu.

Jumhur mengingatkan, agar dana JHT tidak digunakan untuk membiayai proyek lagi seperti yang telah terjadi sebelumnya, dimana dana BPJS Ketenagakerjaan Rp 10 triliun diinvestasikan untuk pembangunan LRT Palembang. 

"Sampai sekarang kita tidak tahu tindak lanjutnya, nah kita mengingatkan soal JHT ini, kalau tujuannya untuk edukasi sih bagus-bagus saja, tapi kalau digunakan untuk pendanaan proyek lagi, itu yang tidak boleh," kata Jumhur.*[Ril/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version