BEKASI (voa-islam.com)--Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M Saifuddaulah menyatakan kasus Holywings menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk kembali mengevaluasi Perda miras. Dirinya juga mempertanyakan perihal Perwal sebagai amanah Perda no. 17. Tahun 2009 yang terabaikan.
"Kasus Holywings ini adalah momentum untuk merevisi Perda No. 17 Tahun 2009, dengan memasukkan substansi Larangan Peredaran Minol di Kota Bekasi," katanya.
Sebelumnya H.M. Saifuddaulah mengatakan perwal tersebut belum pernah diterbitkan bahkan ia sering menanyakan perwal yang diamanahkan oleh perda nomor 17 tahun 2009 saat dirinya masih menjabat anggota dewan di komisi I tahun 2009 - 2014.
"Sepengetahuan saya perwal tersebut belum pernah terbit sampai berakhirnya masa tugas saya. Bahkan saat saya menjadi tenaga ahli pun sempat berkomunikasi dengan dinas terkait untuk melakukan perubahan atas perda nomer 17 tahun 2009 karena adanya regulasi Menperindag yang mengatur tentang peredaran Minol," jelasnya.
Saifuddaulah melanjutkan karena Perda tersebut sudah lebih dari 10 tahun boleh juga dilakukan evaluasi, dan apalagi sudah ada beberapa regulasi diatasnya yang berubah. Disisi lain aspek sosiologis dan historis kota Bekasi sebagai kota Ihsan pun harus menjadi landasan atas pelarangan peredaran minol di kota Bekasi, tambahnya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahjono menyatakan pemerintah kota Bekasi akan segera melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) kota Bekasi nomer 17 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras di wilayah kota Bekasi.
"Perdanya kan sudah ada ya, nanti kita pelajari dulu, kan itu aturan lebih teknis pengaturan tentang lokasi, tata cara dan sebagainya," ujarnya kepada lingkarbekasi.com usai menghadiri Rakerda I DPD PAN Kota Bekasi di Ballroom Santika Hotel, Mega Bekasi, Bekasi Barat, kota Bekasi pada Sabtu (2/7/2022).
Meski payung hukum tersebut sudah berusia lebih dari sepuluh tahun, Tri tetap akan melakukan pengkajian secara komprehensif dari berbagai aspeknya hingga nanti diterbitkannya peraturan wali kota (Perwal).
Terakhir, Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Diah mengakui bahwa perwal tersebut memang belum ada, namun terkait kepwalnya masih ditelusuri, katanya.*[Red/voa-islam.com]