View Full Version
Senin, 18 Jul 2022

Perda Miras Kota Bekasi Dinilai Sudah Kadaluarsa

BEKASI (voa-islam.com)--Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) kota Bekasi, Tedy Hafni menyatakan perda nomor 17 tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras di wilayah kota Bekasi sudah kadaluarsa.

Hal itu ia katakan saat memberikan paparan dalam acara Diskusi Publik yang digelar Komunitas Media Online Indonesia (Komodo) di Balelo Food Garden, Perumahan Margahayu, Bekasi Timur Jawa Barat Jum’at (15/7/2022) yang menghadirkan narasumber dari komisi I DPRD kota Bekasi serta praktisi hukum.

“Peredaran miras di kota Bekasi sudah diatur oleh Perda 17 tahun 2009. Namun perda tersebut tentunya banyak sekali hal yang perlu kita revisi. Kemarin kita berdiskusi dengan mengundang dari kementerian perdagangan bahwa ternyata perda yang ada di kota Bekasi ini sudah kadaluarsa. Dilihat dari dasar hukumnya dan dari sisi kekuatannya juga banyak hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

"Kami juga berharap nantinya dari komisi I bisa mendukung tentang perubahan Perda tersebut. Dan mudah mudahan perda ini bisa kita ajukan segera dan kita juga sudah usulkan ke bagian hukum untuk pengusulan perubahan atau revisi," tambahnya.

Menurut Tedy, ramainya perbincangan soal peredaran miras ini tidak terlepas dari kasus Holywings Jakarta, lalu kemudian berimbas kepada Holywings di seluruh Indonesia dan tidak hanya Holywings namun juga tempat tempat usaha lainnya sehingga banyak mengundang semua lapisan masyarakat baik dari kalangan akademisi, pendidikan, politik, dan menjadi perhatian kita semua yang ternyata peredaran miras ini masih lemah dalam pengawasan.

“Menjadi tanggungjawab kita bersama baik pemerintah, DPRD, ahli hukum, lapisan masyarakat bahkan termasuk Pers. Mari kita membenahi dan menata kembali bagaimana miras di kota Bekasi ini bisa lebih terkendali lagi,” katanya.

“Meskipun perda yang lama dinilai sudah kadaluarsa tentunya kita masih bisa mengacu kepada aturan aturan diatasnya seperti permendag, PP yang bisa dipakai untuk pengendalian atau dasar hukum untuk penegakkan peraturan yang ada kaitannya dengan peredaran miras,” jelasnya.

Terakhir, Pemerintah Kota Bekasi sangat concern dan berterimakasih atas undangan diskusi publik ini. Ia bberharap pengawasan peredaran miras di kota Bekasi bisa lebih terkendali ke depan.*[Ril/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version