View Full Version
Kamis, 21 Jan 2010

AKKBB Menabuh Genderang Perang, Umat Harus Bersatu

altAliran sesat Ahmadiyah pantas bergembira, Lia Eden akan berpesta pora, aliran-aliran sesat, nabi-nabi palsu seperti Moshadeq akan segera bermunculan.

Situs dan blog-blog yang menghina dan melecehkan Islam seperti beritamuslim.wordpress.com, teswordpress.com,  kesalahanquran.wordpress.com dan mengenal-islam.t35.com akan segera bermunculan di dunia maya. Kabar baik bagi kalangan liberal dan musuh-musuh Islam di Indonesia.

Itu akan terjadi jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan kelompok AKKBB yang sedang melakukan judicial review (uji materi) terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasalnya, UU inilah yang selama ini dipakai untuk menjerat para pelaku tindakan penistaan terhadap agama, khususnya Agama Islam. Jika MK menggugurkan UU itu, maka pertahanan terakhir umat untuk menjaga kebersihan aqidah dan syariah Islam akan jebol.

Uji materi terhadap UU ini diajukan oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam kelompok AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) diantaranya IMPARSIAL (Rachland Nashidik), ELSAM (Asmara Nababan), PBHI (Syamsuddin Radjab), DEMOS (Anton Pradjasto), Perkumpulan Masyarakat Setara (Hendardi), Desantara Foundation (M. Nur Khoiron), YLBHI (Patra M Zen), Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Musdah Mulia, Dawam Rahardjo dan Maman Imanul Haq.  Gerombolan liberal ini memberikan kuasa kepada pengacara LBH Jakarta Asfinawati, dkk.

Informasi yang diterima oleh Suara Islam, berdasarkan surat panggilan sidang dari MK sidang pleno uji materi ini akan dimulai pada hari Rabu, 27 Januari 2010 pukul. 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, Saksi/Ahli dari pemohon dan pemerintah serta pihak terkait dalam hal ini adalah MUI, KH. Hasyim Muzadi dan Din Syamsuddin.

Sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung Mahkamah konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat.

Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi pada pertengahan November tahun lalu telah  meminta Mahkamah Konstitusi supaya menolak judicial review yang diajukan tujuh LSM ini dengan alasan hal tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan dan hak asasi manusia.

“Kalau UU ini sampai dicabut, orang akan bebas menghujat agama dengan alasan demokrasi dan hak asasi manusia, padahal ini  bukan masalah demokrasi atau HAM, tapi masalah hak sebuah agama untuk mempertahankan agamanaya”, kata Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/11/2009).

Menanggapi rencana persidangan-persidangan judicial review ini, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH. Muhammad Al Khaththath menyerukan kepada para pimpinan ormas, ulama, habaib dan tokoh umat untuk selalu mendatangi sidang-sidang MK untuk  menentang pencabutan UU tersebut.

“Sebab kalau UU itu dicabut maka Ahmadiyah dan seluruh aliran sesat akan bebas merajalela menggerogoti akidah Islam”, jelasnya.

Senada dengan Al Khaththath, koordinator Tim Advokasi FUI Munarman, SH meminta umat Islam untuk bersatu menolak permohonan kelompok AKKBB itu. “Salah satu caranya dengan selalu menghadiri persidangan di MK”, ujarnya. (shodiq ramadhan)


latestnews

View Full Version