Front Pembela Islam (FPI) bersama ormas-ormas Islam seperti Gerakan Reformis Islam (GARIS), GPI (Gerakan Pemuda Islam), Taruna Muslim, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dan ormas Islam lainnya menggelar aksi di Mahkamah Konstitusi (MK) Jl. Medan Merdeka Barat Jakarta, pada rabu (27/1).
Menurut Habib Salim “Selon” Al Attos dalam orasinya FPI bersama ormas Islam mendesak MK untuk menolak permohonan dari kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk menghapus UU Penodaan Agama, yaitu Penetapan Presiden No. 1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No.5 Tahun 1965.
Konsekwensi dari pembatalan UU Penodaan Agama seluruh produk hukum yang melarang keberadaan aliran sesat atau penistaan agama akan terhapus dari system hukum Indonesia dan ini akan mengakibatkan para pelaku penistaan dan penodaan agama bias bebas dan lepas dari jerat hukum.
“Jika MK mengabulkan permohonan untuk menghapus UU Penodaan Agama, jangan salahkan umat Islam jika terjadi konflik Horizontal sehingga terjadi pertumpahan darah”, ujar habib selon lantang.
Pimpinan ormas dalam aksi itu di terima oleh staf MK untuk menyampaikan aspirainya. (mj)