Irak mendesak negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk membantu mengeluarkan negara ini dari pasal 7 Piagam PBB.
Menteri Luar Negeri Irak Hoshyar Zebari saat bertemu dengan para Duta Besar Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia di Baghdad mengatakan, tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan keputusan lama yang memasukkan Irak ke dalam pasal 7 Piagam PBB.
Menyusul terjadinya invasi rezim Saddam Husein terhadap Kuwait tahun 1990 dan pendudukan Irak atas negara itu, Dewan Keamanan dalam sidangnya memutuskan untuk memasukkan Irak ke dalam pasal 7 Piagam PBB.
Berdasarkan pasal ini, sebuah negara yang dianggap mengancam keamanan internasional bisa menjadi sasaran serangan militer dan kekayaannya dibekukan dengan izin dari Dewan Keamanan PBB. (ir/mj)