Berkenaan dengan permohonan uji materil oleh sejumlah LSM dan individu untuk mencabut payung hukum bagi perlindungan agama dari rongrongan aliran sesat yakni UU No. 1/PNPS/1965.
Ketua Tim Advokasi FUI Munarman, SH kepada Menag dihadapan para petinggi Depag dan pimpinan ormas Islam pada (28/1) di Jakarta mengatakan, “Para pemohon pembatalan UU No. 1/PNPS/1965 tidak berhak membatalkan UU tersebut karena mereka bukan ormas yang melakukan kegiatan di bidang keagamaan, dan khusus untuk pemohon yang berasal dari individu, tidak memiliki hak konstitusional atau hak asasi mereka untuk meyakini agama atau menjalankan agama yang dilanggar dengan keberadaan UU tersebut, khusus untuk Abdurahman Wahid karena sudah almarhum maka sudah tidak ada lagi hak asasinya yang secara potensial dilanggar”. (mj/mak)