Pengantar Redaksi:
Pembaca yang budiman, berikut adalah naskah keterangan yang disampaikan oleh Forum Umat Islam (FUI) sebagai pihak terkait dalam sidang Uji Materi UU. No. 1/PNPS/1965 Tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodan Agama yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 12 Maret 2010. Selamat Membaca!!
KETERANGAN FORUM UMAT ISLAM SEBAGAI PIHAK TERKAIT ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1965 TENTANG PENYALAHGUNAAN DAN / ATAU PENODAAN AGAMA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Hadirin yang terhormat,
Assalamu’alaikum wr.wb.
Alhamdulillahirabbil ‘alaamin, wa Shalaatu was salaamu ala asyrafil anbiyaai wal mursaliin sayyidina wa habiibina wamaulaana muhammadin khaatamin nabiyyiin wa’alaa alihi wa shahbihi ajmaiin. Amma ba’du.
Marilah kita panjatkan puji syukur kehadlirat Allah SWT yang telah memberikan kepada kita nikmat hidup, nikmat sehat, nikmat akal sehat, serta nikmat keimanan dan keislaman kita hingga hari ini. Semoga Allah SWT berkenan melimpahkan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua yang hadir di majelis ini dan keselamatan dilimpahkan kepada siapa saja yang mengikuti petunjuk-Nya.
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Kami menyampaikan terimakasih, jazaakumullah khairan katsiira, kepada Ketua Mahkamah Konstitusi yang melalui surat paniteranya no. 141.140/PAN.MK/III/2010 tertanggal 1 Maret 2010 yang telah meminta kami, Forum Umat Islam (FUI), untuk memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait atas sidang perkara ini.
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Perkenankanlah kami terlebih dahulu memperkenalkan diri, bahwa Forum Umat Islam (FUI) adalah forum silaturrahmi, koordinasi, dan sinergi antara para pimpinan ormas dan lembaga-lembaga Islam yang punya kepedulian terhadap masalah-masalah Islam dan keumatan. Dalam hal sidang Permohonan Pengujian UU No 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap UUD1945, FUI mendapatkan mandat dari organisasi-organisasi keislaman sebagai berikut:
1. Perguruan Islam As Syafi’iyyah
2. Front Pembela Islam (FPI)
3. Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)
4. Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI)
5. Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI)
6. Hizb Dakwah Islam (HDI)
7. Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI)
8. Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar
9. Al Ittihadiyah
10. Jamaah Anshorut Tauhid (JAT)
11. Gerakan Reformis Islam (GARIS)
12. Medical Emergency Rescue Committee (MER-C)
13. Pesantren Missi Islam
14. Taruna Muslim
15. Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)
16. Forum Betawi Rempug (FBR)
17. Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Dakwah (LPPD) Khairu Ummah
18. Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI)
19. Persatuan Islam (PERSIS)
20. Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI)
21. Al Irsyad Al Islamiyyah
22. Jamiatul Washliyah
23. Majelis Tafsir Al Quran (MTA)
24. Hidayatullah
25. Majelis Az Zikra
26. Persatuan Tarbiyah Islamiyah Indonesia (PERTI)
27. Ittihadul Mubalighin
28. Wanita Islam
29. Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)
30. Forum Silaturahmi Antar-Pengajian (FORSAP)
31. Laskar Ahlus Sunah Wal Jama’ah (Laskar Aswaja)
32. Lembaga Dakwah Kajian Islam (LDKI) Bina Imtaq
33. Syabakah Konsumen Produsen Pengusaha Muslim Indonesia (SKPPMI)
34. Gerakan Muslimah Indonesia (GMI)
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Setelah membaca naskah permohonan uji materiil yang diajukan oleh Tim Advokasi Kebebasan Beragama, mendengar dan melihat pendapat yang berkembang dalam sidang-sidang sebelumnya, maupun realitas di luar, Forum Umat Islam (FUI) memandang bahwa:
1. Adanya upaya sistematis untuk menyerang kehormatan dan kesucian ajaran Islam, upaya pendangkalan aqidah umat, serta pelecehan terhadap hukum syariah Islam dan para pejuang yang istiqomah untuk menjunjung tinggi syariat. Modus yang digunakan adalah dengan memasarkan dan memaksakan pandangan ATAS NAMA KEBEBASAN BERAGAMA bahwa semua agama adalah sama benarnya; agama bisa dibuat dan dikarang oleh siapa saja, kapan saja, dan dimana saja; dan siapapun berhak untuk mengaku Nabi, Malaikat, dan bahkan Tuhan sekalipun. Pandangan itu dipasarkan dan dipaksakan agar diadopsi umat Islam padahal hal itu bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam yang diyakini kebenarannya oleh umat Islam.
2. Pandangan yang sesat dan menyesatkan tersebut diklaim sebagai kebebasan beragama yang merupakan HAM yang dilindungi UUD sehingga tidak boleh dibatasi apalagi diganggu gugat oleh siapapun, termasuk oleh negara. Bilamana ada reaksi keras umat Islam yang membela kehormatan Allah, Rasulullah saw., dan agama Islam yang dinodai oleh pandangan-pandangan tersebut, maka secara sistematis umat Islam, terutama para aktivis pembela Islam, segera diserang dengan opini, tekanan politik dan tekanan hukum.
3. Upaya sistematis itu ditengarai adalah didalangi oleh kekuatan asing imperialis melalui lembaga-lembaga seperti The Asia Foundation dan Yayasan Tifa. Oleh karena itu, patut kita waspadai bahwa tujuan dari upaya sistematis ini adalah untuk menjauhkan umat dari ajaran Islam yang kaffah dan dari para aktivisnya yang ikhlas. Sebab, bila umat memahami Islam secara kaffah, baik dalam masalah aqidah, ibadah, muamalah, system ekonomi, system hukum, system pendidikan, maupun system pemerintahan, maka umat ini punya alternative untuk menggantikan system kapitalis liberal yang sudah sekian lama dipaksakan. Jadi ada agenda melemahkan kekuatan umat Islam sebagai kekuatan utama bangsa dan negara Indonesia sehingga negara asing imperialis mudah untuk menancapkan hegemoninya atas negeri ini.
4. Upaya sistematis itu dilaksanakan oleh para aktivis LSM-LSM liberal antara lain tercetus dalam ungkapan koodinator Jaringan Islam Liberal Luthfie As Syaukanie (17/2) yang mempersamakan Nabi Muhammad Rasulullah saw. dengan nabi palsu Lia Eden, pembelaan para pemohon kepada kelompok perusak dan penoda Islam seperti Ahmadiyah yang mengakui nabi palsu Mirza Ghulam Ahmad, tulisan Mohammad Monib dalam kolom Nurcholis Madjid Society di harian Pelita 5 Maret 2010 yang mensetarakan Hermes dan Khong Hucu dengan Nabi-nabi utusan Allah yang disebut dalam Al Quran seperti Nabi Adam a.s., Nuh a.s., Ibrahim a.s., Musa a.s., Isa a.s., dan Nabi Muhammad saw. Monib yang mengaku alumnus Pesantren Gontor juga menulis di harian yang sama pada bulan Pebruari 2010 artikel : “Islam No Kebaikan Yes”. Demikian juga pernyataan Ulil Abshor Abdalla dalam pidatonya di TIM (2/3) yang antara lain menyatakan bahwa pemahaman atas teks suci (QS. 33: 36) harus terus berubah sesuai perkembangan kedewasaan masyarakat yang terus berubah; apakah hukum-hukum agama yang memperlakukan perempuan secara diskriminatif masih tetap harus kita pertahankan semata-mata karena hukum itu berasal dari Tuhan?.
5. Tentu saja cetusan ungkapan-ungkapan kaum liberal tersebut tidak bisa dibenarkan. Nabi Muhammad saw. yang pilihan Allah SWT dan membawa mukjizat Al Quran jelas tidak bisa disamakan dengan Lia Eden yang mengaku Nabi, lalu mengaku Jibril. Beliau saw. bersabda bahwa akan ada 30 Dajjal pendusta yang masing-masing mengaku Nabi setelah beliau hingga hari kiamat. Demikian juga mensetarakan para Nabi utusan Allah SWT dengan Hermes adalah pernyataan yang tidak ada dalilnya. Seorang muslim yang mengatakan Islam No Kebaikan Yes, tentu tidak masuk hitungan akal sehat. Pemahaman ayat harus berubah atau melakukan penafsiran ulang sesuai keadaan masyarakat adalah upaya manipulasi makna dan kandungan hukum ayat agar disesuaikan dengan keadaan social politik yang ada, sebagaimana diakui oleh Ulil sendiri dalam ungkapan pertanyaannya: Apakah kita masih tetap bertahan dengan dictum dalam al Quran (QS. 4:34) yang membolehkan suami memukul istrinya, sementara kita memiliki hukum yang melarang kekerasan dalam rumah tangga?
6. Pemasaran dan pemaksaan pandangan yang terkenal dengan liberalisasi agama itu kepada umat Islam dengan kedok tafsir kontekstual dengan metode tafsir hermeneutika. Tujuannya adalah melegitimasi hukum-hukum dan perundangan yang ada maupun doktrin-doktrin social politik yang ada dengan ajaran-ajaran agama (baca Islam) yang telah ditafsirkan ulang. Tujuannya agar tidak ada ketegangan social politik antara umat Islam yang kehidupan keagamaannya semakin menguat dengan kepentingan hegemoni negara imperialis neolib di negeri ini.
7. Langkah Permohonan Pengujian UU No 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap UUD1945 dengan focus mempersoalkan larangan tafsir dan kegiatan yang menyimpang dari suatu agama (Pasal 1) dan sanksi atas pelanggaran pasal 1 tersebut. Pemohon merancukan antara perbedaan pendapat dengan penyimpangan atau bahkan penodaan agama. Sebagai contoh, masalah Ahmadiyah, para pemohon dan para aktivis LSM Liberal lainnya selalu berpendapat bahwa masalah Ahmadiyah itu adalah masalah perbedaan pendapat dan perbedaan tafsir. Pendapat mereka persis seperti pendapat Ahmadiyah sendiri. Mereka menafikan adanya kalimat penyimpangan (inhiraf) dalam menafsirkan agama. Padahal itu sekedar ilusi mereka. Sebab, penyimpangan pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi itu sedemikian terang benderang sebagaimana penyimpangan pengakuan kenabian Musailamah Al Kaddzab di masa Nabi. Beliau saw. bersabda: “Antara aku dan hari kiamat akan ada 30 orang pendusta yang masing-masing mengaku dirinya adalah nabi, di antaranya adalah Musailamah dan Al Ansi”. Rasulullah saw. tidak mengatakan kepada Musailamah, hai Musailamah silakan berpraktek sebagai Nabi! Kita bisa praktek berdampingan! Sesama Nabi dilarang saling mendahului! Tidak! Pertanyaannya, apakah para pemohon dan aktivis LSM liberal lainnya ini merasa lebih tahu tentang agama Islam dan anturan Allah SWT daripada Nabi Muhammad saw.? Juga apakah para pemohon tidak pernah tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa di dalam kitab Tadzkirah halaman 63 baris 2 yang diklaim oleh Mirza Ghulam Ahmad sebagai wahyu yang diterimanya berbunyi: Siapa saja yang mendustakanku (Mirza Ghulam Ahmad) adalah manusia kotor dan babi? Artinya Nabi Muhammad dan umat Islam yang sejak beliau diutus hingga hari kiamat menolak adanya nabi baru setelah Nabi Muhammad saw. adalah manusia kotor dan babi, apakah ini termasuk masalah perbedaan pendapat Ahmadiyah dengan umat Islam yang lain atau Ahmadiyah telah melakukan penodaan kepada Islam karena Ahmadiyah mengaku Islam? Pertanyaannya kenapa, kalau berpaham kebebasan beragama tidak membuat agama sendiri saja, tanpa harus disangkutpautkan dengan Islam, Al Quran, dan hadits-hadits Nabi kalau tidak ada agenda tersembunyi terhadap Islam dan umatnya?.
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan pandangan-pandangan di atas, maka FUI berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak relevan dan selanjutnya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan para anggota hakim konstitusi untuk menolak permohanan para pemohon.
Hadaanallah waiyyaakum ajamain
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Forum Umat Islam
Muhammad al Khaththath
NB: Selanutnya secara filosofis maupun yuridis akan disampaikan oleh Tim Pembela FUI, Saudara Wirawan Adnan.