Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan atas uji materi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi , Kamis (25/30) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Sidang yang dipimpin Mahfud MD itu dibuka pukul 14.00. Uji materi atas UU Pornografi ini dimohonkan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Nasional Pemuda Indonesia dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Minahasa Selatan.
Sidang yang berjalan dengan penjagaan ketat itu akhirnya memutuskan menolak permohonan pembatalan pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Pornografi. Menurut Mahkamah, pasal-pasal yang diuji itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Mahkamah menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud dalam persidangan di Gedung MK tersebut.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai Undang-undang telah mengatur pengecualian untuk seni, sastra, adat istiadat, olahraga, dan budaya. Keputusan itu didapat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Desember 2009.
Satu Hakim Konstitusi Maria Farida memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). "Pendapat berbeda saya bukan berarti mendukung pornografi. Saya ibu beranak tiga dan juga seorang dosen," kata Maria.
Maria mendukung generasi bangsa harus dilindungi dari pengaruh buruk pornografi. Akan tetapi, dia menilai, perlu ada penambahan yang menagtur tentang pembinaan.
Pembinaan dinilai lebih penting. "Dalam undang-undang itu yang terdiri 44 pasal itu hanya satu pasal yang mengatur pembinaan yaitu pasal 16," lanjut Maria.
Dalam siding putusan tersebut Mahfud mengatakan, berkas putusan atas perkara uji materi UU ini setebal 405 halaman. "Tapi, yang akan kami bacakan hanya 10 persen atau sekitar 40 halaman," ujar Ketua MK ini. (mj)