Pertarungan antara umat Islam Indonesia versus kaum sekuler dan liberal di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review UU NO.1/PNPS/1965 mendekati babak akhir.
Namun umat Islam yang diwakili sejumlah Ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) dengan dukungan Kementerian Agama, optimis akan menang. Pasalnya, argumentasi Ormas Islam sangatlah kuat untuk menyakinkan ke 9 hakim MK agar menolak judicial review yang diajukan kaum sekuler liberal yang tergabung dalam AKKBB tersebut.
“Saya optimis MK akan menolak permohonan uji materi UU Penodaan Agama atau No.1/PNPS/1965. Sebagaimana ketika MK menolak uji materi UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi yang juga diajukan komunitas yang sama,” ujar Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat, ketika membuka Workshop Kementerian Agama-Forum Umat Islam (FUI) tentang Permohonan Uji Materiil UU No.1/PNPS/1965 di Hotel Borobudur, Jakarta (26/3). Workshop diikuti para tokoh Ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI). Menurut rencana, kesimpulan dari kedua pihak paling lambat akan diserahkan ke MK pada Kamis (1/4) dan MK akan memutuskannya pada pertengahan April nanti.
Sikap optimis dari Sekjen Kementerian Agama itu diamini Muhammad Luthfie Hakim dari MUI Pusat dan Muhammad Al Khaththath Sekjen FUI. Menurut Luthfie, MK akan menolak judicial review tersebut. Pasalnya, jika dikabulkan pasti akan menimbulkan masalah bagi umat Islam Indonesia. Sementara Muhammad Al Khaththath menegaskan jika MK mengabulkannya, maka Polda Metro Jaya harus bersiap-siap menerima sejumlah besar tahanan dari Laskar Islam. Sebab mereka pasti tidak akan terima jika UU Penodaan Agama dicabut. Dengan dicabutnya UU, maka akan muncul agama baru, akan banyak orang mengaku sebagai nabi, malaikat bahkan tuhan tanpa terkena hukuman sama sekali.
Namun yang harus diwaspadai adalah adanya intervensi dan lobby asing untuk mempergaruhi para hakim MK agar UU Penodaan dan Penyalahgunan Agama itu dicabut. Pasalnya, Munarman dari FPI telah menemukan dokumen yang dibuat oleh Amnesti Internasional (AI) yang berpusat di London. Dalam dokumen disebutkan AI telah mengirim surat kepada Presiden AS Obama yang akan berkunjung ke Indonesia untuk mendesak Presiden SBY agar menekan MK untuk mencabut UU tersebut. “Alhamdulillah, akhirnya Obama menunda kunjungannya ke Indonesia sehingga tekanan Obama kepada SBY batal dilakukan,” tegas Munarman.
Sementara itu sejumlah Ormas Islam dalam waktu dekat mengelar doa bersama di Masjid Istiqlal, agar para hakim MK diberi kekuatan oleh Allah SWT untuk memutuskan menolak judicial review kelompok sekuler dan liberal yang akan sangat berbahaya bagi bangsa dan negara tersebut. (Lim)