Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali mengemuka. Kali ini wacana itu dihembuskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Mahfud mengatakan bahwa dirinya mendukung penerapan hukuman mati untuk koruptor.
Pernyataan Mahfud ini juga didukung oleh wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar.
"Kalau memang ada undang-undangnya, kami tinggal melaksanakan. Artinya, itu bagus-bagus saja," terang Haryono, Rabu (7/4).
Ketentuan hukum tersebut pun telah disebutkan dalam UU Nomor 31 tahun 1999. Bahkan ada persyaratan khusus, misalnya dihukum mati jika mengulangi perbuatan. "Dari situ, sudah diberi ruang," pungkasnya.
Dukungan penerapan hukuman mati bagi koruptor juga datang dari para tokoh ormas Islam.
Menurut Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH. Muhammad Al Khaththath, korupsi dalam pandangan Islam termasuk dalam kategori ta'zir. Ta'zir adalah pelanggaran atas hukum syara’ (wajib dan haram), tetapi belum ditetapkan kadar sanksinya secara syar’i maka diserahkan kepada penguasa (qadhi/khalifah) untuk menetapkan sanksinya.
"Karena itu hukuman bagi koruptor itu beragam. Bisa dicambuk, dipenjara atau dipotong tangan untuk korupsi besar. Bila korupsinya sangat besar bisa dipotong lehernya", ungkap Al Khaththath. (shodiq ramadhan)