Terkait pengunduran diri Sri Mulyani dari kursi Menteri Keuangan RI dan hengkangnya ia ke Bank Dunia serta lambatnya proses hukum kasus Century,
Komite Penegakan Syariat Islam (KPSI) Pusat mencurigai adanya campur tangan asing dalam proses hukum di Indonesia.
Melalui press release yang dikirimkan kepada Suara Islam, Selasa (11/5) KPSI Pusat menyerukan kepada Presiden SBY untuk segera menuntaskan proses hukum Century di KPK. Lembaga pemberantasan korupsi itu juga diminta untuk menuntaskan apakah Sri Mulyani bersalah atau tidak.
“Sebelum terbukti bersalah atau tidak, batalkan pengunduran Sri Mulyani dari Kabinet”, ungkap pengurus KPSI, Ibrahim Noer.
Ibrahim Noer juga meminta kepada semua petinggi negara untuk menghormati keberadaan KPK. “Kembalikan kewibawaan KPK. Kantornya jangan diseret kemana-mana. KPK adalah institusi yang memiliki wewenang dan jangan di sepelekan”, pungkasnya. (shodiq ramadhan)