View Full Version
Kamis, 13 May 2010

Ulama Solo: Ujungnya Penangkapan Baasyir

Dilihat dari urutan, tempat dan model penangkapan serta pemberitaannya, peristiwa penangkapan terhadap sejumlah aktivis Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) oleh Densus 88 pada hari Kamis 6 Mei 2010 di Kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dapat diketahui bahwa tindakan itu semua ditujukan dan akan diringi dengan menangkap kembali Ustadz Abu Bakar Baasyir.

Demikian salah satu poin Pernyataan Mudzakarah Ulama dan Habaib di Solo, pada hari Sabtu (8/5/2010) yang lalu. Sekitar dua puluh tujuh ulama, kiyai, habaib dan tokoh masyarakat dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur turut menandatangani pernyataan tersebut.

Setelah mendengar penjelasan langsung dari Amir JAT Ustadz Abu Bakar Baasyir, para ulama dan habaib menyatakan bahwa Baasyir dan anggota JAT sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan orang yang selama ini dianggap teroris, baik langsung maupun tidak langsung, karena yang bersangkutan telah menyatakan tidak setuju dengan pendapat dilakukannya tindakan  tersebut.

Ulama dan habaib juga memperingatkan Polri agar jangan sampai mengulang kasus penangkapan terhadap Baasyir sebagaimana telah terjadi di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Solo, pada hari Senin, 28 Oktober 2002 yang lalu.

“Ujung-ujungnya terbukti bahwa itu memang dirancang dan diada-adakan untuk menyenangkan hati Amerika, sedangkan Ustadz Abu Bakar Baasyir terbukti tidak bersalah”, ingat para ulama.

Sebaliknya, para ulama dan habaib meminta Polri agar menyelesaikan persoalan internalnya, menuntaskan berbagai kasus baik yang penuh rekayasa maupun yang tanpa rekayasa. Mereka juga mengingatkan agar Polri jangan mau diadu domba dengan umat Islam. Bahkan mereka mendorong agar Polri dan masyarakat bekerjasama untuk menegakkan hukum positif di Indonesia.

Dalam kaitannya dengan sejumlah aktivis yang ditangkap, ulama dan habaib meminta agar mereka diberikan kebebasan dalam memilih pengacara sesuai keninginan mereka sendiri. ”Polisi jangan mengarahkan atau memaksa mereka untuk menggunakan pengacara yang ditunjuk polisi”,  tegas para ulama.
(shodiq ramadhan)


latestnews

View Full Version