Komnas HAM menyayangkan keputusan penahanan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Komnas mencurigai proses penahanan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku alias ilegal.
"Pak Susno kan telah mengadukan kasusnya ke Komnas HAM, Kami datang sebagai tindak lanjut, ternyata Pak Susno sore ini telah diputuskan untuk ditahan. Kami menyayangkan proses ini, sepertinya proses ini tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ketua Komnas HAM Ifdham Hasim, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5).
Hal tersebut, menurut dia, karena untuk penahanan alasan objektif tidak terpenuhi. "Pak Susno tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti," katanya.
Sementara anggota Komnas HAM Nur Kholis yang juga bertemu dengan Susno mengatakan ada 2 hal yang dibicarakannya. "Ada 2 hal terkait pengaduan Susno ke Komnas tentang penangkapan di bandara, tadi ketemu sekitar 15 menit, ujarnya.
Kepada Komnas HAM, Susno mengatakan tidak mau menandatangani dokumen kepolisian. "Statusnya ditahan dan kami dapat laporan dari Susno dengan alasan penahanan tidak kuat, kami datang agar tidak ada intimidasi sedikitpun agar perkara ini berjalan, jangan ada kriminalisasi dan rekayasa," imbuhnya.
Komnas HAM juga mengimbau kepolisian untuk tidak melakukan penekanan terhadap mantan Wakil Ketua PPATK. Saat ditanya apakah ini upaya pembungkaman terhadap Susno, Nurholis tidak menjawab pasti.
"Tidak seperti itu, tapi nanti itu akan kami dalami, jangan jadi preseden buruk bagi orang yang mau jadi whistle blower, agar orang tetap bisa ungkap masalah," tutur Nur Kholis.
Namun Komnas HAM menolak untuk terlalu jauh mencampuri masalah ini. "Kami tidak lihat materi, cuma lihat apakah Polri dalam menahan, kami hanya lihat apakah proses berjalan sesuai HAM atau tidak," tandas dia. (mj/inllah)