View Full Version
Kamis, 01 Jul 2010

Habib Rizieq: Tangkap Riebka Tjiptaning!

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar secepatnya memeriksa, menangkap dan menahan anggota DPR Riebka Tjiptaning Proletariyati. Alasannya, yang bersangkutan dinilai telah dengan sengaja dan secara terang-terangan menyebarluaskan ajaran Komunis, Marxis dan Leninis.

Demikian dikatakan oleh Habib Rizieq dalam Konferensi Pers Menolak Pembubaran Ormas Islam di Markas FPI Pusat, Jl. Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu siang (30/6/2010).

Habib Rizieq mengungkapkan bahwa penyebaran ajaran terlarang di Indonesia itu telah dilakukan oleh Riebka melalui penyebaran dua buah buku, yakni buku berjudul Anak PKI Masuk Parlemen dan Aku Bangga Jadi Anak PKI. ”Yang bersangkutan juga sudah melakukan temu kangen eks PKI di berbagai daerah termasuk di Banyuwangi”, ungkapnya.

Habib mengingatkan bahwa siapapun yang menyebarluaskan paham-paham PKI harus ditangkap, ditahan dan disidik untuk diajukan ke pengadilan. Karena tindakan itu sesuai dengan amanat TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 dan UU No. 7 Tahun 1999 jo Pasal 107a KUHP yang semuanya melarang penyebaran ajaran paham Komunis dalam bentuk apapun. Sanksi bagi mereka yang melanggar menurut UU No. 27 Tahun 2009 Pasal 107 a adalah ancaman hukuman 12 tahun.

”Kita minta Kepolisian tidak pandang bulu”, tutupnya.
(shodiq ramadhan)


latestnews

View Full Version