Rencana PT Pertamina (Persero) untuk menjual saham anak perusahaannya yaitu Pertamina Hulu Energy (PHE) melalui penawaran saham perdana kepada publik (initial public offering/ IPO) pada akhir tahun ini ditentang oleh sejumlah pihak, salah satunya organisasi pemerhati sumber daya alam, Indonesia Resources Studies (IRESS).
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan IPO PHE tidak layak untuk diteruskan. Pasalnya, selain dianggap bertentangan dengan konstitusi dan dirasa tidak adil bagi rakyat, IPO PHE ini juga akan berdampak pada berkurangnya pendapatan negara, terancamnya kedaulatan negara atas sektor strategis, serta berkurangnya kontrol negara atas BUMN.
"Kami pertimbangkan bahwa IPO PHE itu tidak tepat. Mungkin kalau dijual 10-20 persen sahamnya kita akan mendapatkan dana, tapi tidak akan ada yang menjamin setelah itu penjualan saham PHE itu dihentikan," tutur Marwan saat Seminar bertajuk IPO Pertamina: Jalan Lurus Menuju Dominasi Asing di Sektor Migas di Gedung Nusantara V, DPR RI, Jakarta, Kamis (15/7/2010).
Menurutnya, bila Pertamina melakukan IPO ini sebagai kebutuhan dana untuk pengembangan bisnisnya, maka bisa terpenuhi melalui pinjaman dana, terutama karena Pemerintah berencana menjadikan Pertamina sebagai non-listed public company (NLPC) pada akhir tahun ini, maka akan ada jaminan dukungan dari pemerintah.
"IPO tidak diperlukan lagi sepanjang menjadi NLPC itu dijalankan pada akhir tahun ini," ujar Marwan.
Yang jelas, lanjutnya, dengan menjadi NLPC, Pertamina akan menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan berpotensi sangat besar untuk memperoleh dana dari perbankan dan institusi keuangan, domestik, dan internasional.
Meski rencananya saham yang akan dijual hanya 20 persen, namun menurutnya mmperoleh keuntungan 100 persen tanpa IPO tetap lebih baik dibandingkan memperoleh keuntungan 80 persen karena IPO.
Selain itu, dia mengatakan, tidak ada yang menjamin bahwa setelah IPO ini tidak akan ada lagi saham-saham PHE yang dijual kepada publik, seperti yang terjadi pada kasus Indosat.
"Tidak akan ada yang menjamin setelah itu penjualan saham PHE itu dihentikan, seperti kasus Indosat sejak IPO Indosat pada 1994 dan hingga kini saham pemerintah hanya 14 persen. Tidak ada jaminan bahwa setelah IPO, tidak ada IPO lanjutan," tukasnya.
IPO bertentangan dengan konstitusi. Sehingga, IPO PHE harus ditolak," pungkasnya.