View Full Version
Rabu, 21 Jul 2010

SBY Tunduk pada Fatwa MUI

Setelah sebelumnya ngotot ingin mempertahankan vaksin meningitis yang mengandung unsur Babi merek Glaxo produk Belgia bagi para jamaah haji tahun ini, akhirnya pemerintah tunduk pada Fatwa MUI yang mengharamkan Glaxo dan menghalalkan vaksin meningitis merek Novartis produk Italia dan Zheiyiang Tianjuan dari China yang tidak mengandung unsur Babi.

“Setelah MUI bertemu Presiden SBY di Istana Negara (17/7/2010) lalu, akhirnya Presiden menegaskan pemerintah akan mengikuti Fatwa MUI mengenai vaksin meningitis. Adapun vaksin Glaxo yang telah dibeli, kata SBY dianggap sebagai cost yang ditanggung pemerintah untuk menciptakan ketentraman kehidupan beragama di Indonesia. Pemerintah tidak akan menggunakan vaksin Glaxo lagi,” ujar Sekjen MUI, Ichwan Syam menjawab pertanyaan Suara Islam pada konferensi pers di kantor MUI, Selasa (20/7) yang juga dihadiri Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dan Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.

Menurut KH Ma’ruf Amin, karena begitu pentingnya masalah vaksin yang akan disuntikkan kepada 230.000 jamaah haji Indonesia tahun ini, maka Tim Auditor LPPOM MUI sampai mengadakan peninjauan di ketiga negara yang ada perusahaan pembuat vaksin yakni Belgia, Italia dan China. Sedangkan rapatnya sampai 9 kali baru ada keputusan.

“Sesuai dengan prosedur sertifikasi halal, maka aspek yang diaudit pada ketiga perusahaan pembuat vaksin tersebut meliputi bahan, proses, fasilitas produksi dan sistim. Untuk menetapkan status hukum dari ketiga vaksin tersebut, Komisi Fatwa MUI sampai membahasnya melalui 9 kali rapat,” ungkap KH Ma’ruf Amin.

Sementara itu Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih berjanji akan menarik vaksin Glaxo yang terlanjur dikirim ke berbagai daerah sebagai persiapan untuk para jamaah haji.

“Kita akan membuat surat hari ini juga, supaya pemberian vaksin yang lama dihentikan dan diganti dengan vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI. Memang yang didistribusikan ke daerah sudah ada, tetapi belum ada yang disuntikkan. Itu akan kita stop semua,” tegas Menkes di Jakarta menanggapi Fatwa MUI yang mengharamkan vaksin Glaxo dan menghalalkan Novartis dan Zheiyiang Tianjuan. (Lim)
 


latestnews

View Full Version