Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan resmi dilaporkan ke Mabes Polri. Dalam laporan itu, Dahlan Iskan dituduh melakukan PHK dan melakukan intimidasi.
Laporan polisi yang dibuat oleh Serikat Pekerja PLN itu bernomor LP/450/VII/bareskrim/2010. Dalam laporan yang dibuat, Dahlan dituduh melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan dan mutasi, tidak membayar dan mengurangi upah, serta melakukan intimidasi.
Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Ir Ahmad Daryoko, Dahlan Iskan telah melanggar pasal 28 junto pasal 43 UU nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh. Menurutnya, hal ini dilakukan oleh Dirut PLN, karena serikat pekerja PLN tidak setuju dengan usulan kenaikan TDL Listrik.
"Karena Kami menolak kenaikan TDL. Kami merasa diberangus dan mereka mengadakan serikat pekerja tandingan, selain itu diduga intimidasi juga dilakukan sejak Serikat Pekerja PLN mengajukan Judicial Review UU tenaga kelistrikan ke MK," ujar Ahmad Daryoko.