View Full Version
Kamis, 12 Aug 2010

Tidak Suka dengan Ba'asyir, Polri Tuntut Hukuman Mati

Mabes Polri secara resmi menetapkan amir Jamaah Ansorut Tauhid itu menjadi tersangka, Selasa (10/8/2010). Ba`asyir dijerat Undang-Undang Terorisme dan diancam hukuman mati.
Menurut pengacara Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradata “percuma Ustadz Abu Bakar Ba'asyir melawan atau membela diri, karena semua sudah dirancang sebagian oknum Polri”.

"Saya mau bicara apapun, pasti dijebloskan, silakan saja bapak-bapak ini tentukan nasib saya di dunia," ujar Mahendra menirukan ucapan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir.

Mahendra juga menjelaskan bukan pertama kali ini Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dituntut dengan pasal-pasal yang bombastis. Berulang kali pula pria berjenggot putih ini dituduh melakukan teror-teror yang mengerikan lewat serangkaian aksi bom di Tanah Air. Kali ini, saat Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dituduh terlibat latihan militer di Aceh, hal ini pun tidak mengherankan lagi bagi Mahendra.

"Memang ada sekelompok kecil oknum di tubuh Polri yang tidak senang waktu beliau dibebaskan," tuding Mahendra.

Tim Pembela Muslim (TPM) pun akan berusaha membela Ustadz Abu Bakar Ba'asyir sekuat tenaga. Namun di bulan Ramadan ini, Ba'asyir meminta agar tidak terlalu banyak berbantah-bantahan. Pihak TPM pun menyanggupi permintaan ini. (mj/brbsmbr)


latestnews

View Full Version