Diskusi Anak-anak
Seorang anak yang sedang bermain pada siang hari di bulan Ramadhan, bertengkar kecil dengan temannya. Ketika teman tadi dilihatnya melakukan kebohongan, ia langsung berkata kepadanya, ”Hai, kita sedang berpuasa, tidak boleh berbohong.”. Temannya tadi menjawab, ”Memang kalau tidak berpuasa kita boleh berbohong?”. ”Bukan begitu,” sahut anak tadi. ”Kata Pak Ustadz, orang puasa itu kalau berbohong puasanya batal,” tambahnya.
”Ah, mana mungkin puasa kita batal. Bukankah kita tidak makan dan tidak minum?” jawab teman tadi mendebat. ”He, kata Pak Ustadz, katanya ada Haditsnya, bahwa orang berpuasa itu kalau bohong batal puasanya,” kata anak tadi berargumen.
Itulah diskusi tingkat anak-anak sambil bermain pada bulan Ramadhan. Kendati demikian, substansi diskusi itu tidak hanya berkaitan dengan anak-anak, tetapi juga sering melibatkan orang dewasa. Banyak orang beranggapan bahwa berbohong dan atau menggunjing orang lain saat berpuasa akan membatalkan puasanya. Bagaimana sebenarnya duduk perkaranya?.
Hadits Palsu
Hadits yang disebut-sebut di atas itu, teks lengkapnya sebagai berikut:
”Lima hal yang membatalkan orang berpuasa, dan membatalkan wudlu. Berbohong, mengumpat, mengadu domba, melihat lawan jenis dengan syahwat, dan sumpah palsu.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu al-Fath al-Azdi dalam kitabnya al-Dhu’afa wa al-Matrukin, dan al-Dailami dalam Musnad al-firdaus, berasal dari Anas bin Malik. Imam al-Suyuti menyatakan bahwa Hadits ini dha’if. Sementara para ahli Hadits lain, seperti Abu Hatim, Ibn al-Jauzi, al-Iraqi dan al-Dzahabi menilai Hadits ini palsu. Hadits ini juga tercantum dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din, Hadits ini palsu. Juga tercantum dalam kitab Durroh al-Nashihin karya Utsman al-Khubbani, tanpa menyebutkan kualitasnya. Penilaian al-Suyuti ini tidak bertentangan dengan penilaian para ahli Hadits yang lain, karena Hadits palsu itu bagian dari Hadits dha’if.
Kepalsuan Hadits ini cukup parah, karena di dalam sanadnya terdapat rawi-rawi pendusta. Mereka itu antara lain Sa’id bin Anbasah, Muhammad bin al-Hajjaj al-Himshi dan Jaban. Menurut kritikus Hadits Imam Yahya bin Ma’in, Sa’id bin Anbasah adalah pendusta. Begitu pula menurut kritikus Hadits al-Iraqi. Sementara Muhammad bin al-Hajjaj al-Himshi menurut al-Azdi tidak boleh ditulis Haditsnya. Sedangkan Jaban menurut al-Dzhabi tidak dikenal identitasnya, bahkan menurut al-Azdi, Jaban adalah matruk al-Hadits (Haditsnya matruk, semi palsu).
Dalam disiplin ilmu Hadits, apabila dalam sanad sebuah Hadits terdapat satu rawi saja yang pendusta, maka Hadits itu dapat dinilai sebagai Hadits palsu atau Hadits semi palsu. Dan dalam Hadits pembatal puasa ini rawi-rawi yang lemah itu lebih dari satu orang. Karenanya, kualitas Hadits ini sangat parah, sangat palsu, karena rawi-rawi yang pendusta lebih dari satu orang. Ini belum ditambah rawi lain yang terdapat dalam sanad Hadits tersebut, yang juga lemah, seperti Baqiyah, kendati tidak separah yang lain.
Matannya Juga Lemah
Disamping lemah dari segi sanadnya, Hadits ini juga lemah dari segi matannya. Hal itu, karena Hadits itu menyebutkan bahwa perbuatan bohong, mengadu domba, mengumpat, melihat lawan jenis dengan syahwat dan bersumpah palsu adalah membatalkan puasa dan wudlu’.
Dalam kitab-kitab fiqih (hukum Islam), tidak ditemukan keterangan bahwa berbohong dan sebagainya itu membatalkan wudlu’. Apabila perbuatan-perbuatan itu tidak membatalkan wudlu’, maka hal itu juga tidak membatalkan puasa. Karena wudlu’ di situ disebutkan satu rangkaian dengan puasa.
Menghancurkan Pahala
Kendati Hadits itu palsu dan tidak dapat dijadikan dalil sama sekali, namun lima perbuatan itu tetap dilarang oleh agama. Karena perbuatan tersebut akan mendatangkan dosa, dan dosa dapat menghancurkan pahala ibadah.
Karenanya, meskipun Hadits itu palsu, namun hal itu tidak berarti ketika sedang berpuasa kita boleh berbohong dan sebagainya. Lima perbuatan itu tetap tidak boleh dikerjakan, baik kita sedang berpuasa maupun sedang tidak berpuasa. Hal itu karena ada Hadits lain yang shahih yang melarang perbuatan tersebut.
(Dikutip dari Buku ”Hadis-hadis Bermasalah”, karya Ali Mustofa Yakub, Penerbit: PT. Pustaka Firdaus, Jakarta, hal. 182-184)