Setelah mendapat laporan mengenai kebiadaban aparat Densus 88 Mabes Polri dalam menyiksa para tersangka “terorisme” saat interogasi dalam tahanan dan proses penangkapan sewenang-wenang terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, akhirnya Komisi III DPR RI sepakat akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pencari Fakta Pemberantasan Terorisme.
Demikian antara lain hasil dari dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Forum Umat Islam (FUI) yang dihadiri hampir 50 ormas Islam di Gedung DPR-MPR Senayan, Jakarta, Selasa (31/8). Dari FUI diwakili KH Muhammad Al Khaththath (Sekjen), Achmad Michdan (TPM), KH Mudzakir (FPIS), Munarman (FPI), Chep Hernawan (GARIS) dan Ustadz Abu Jibril (MMI), Ust. Sobri Lubis (FPI), Aru Syeif Ashadullah (Suara Islam), Ustadzah. Nurdiati Akma (MPU), dan Tokoh FUI lainnya. Sedangkan Komisi III diwakili Fachri Hamzah dan Aziz Syamsuddin (Wakil Ketua), Ahmad Yani, Nudirman Munir, Adang Darojatun (anggota) dan lain-lain.
“Saya kira apa yang selama ini dilakukan Densus 88 dalam menginterogasi dengan cara menyiksa secara keji para tersangka teroris sebelum diadili, merupakan pelanggaran HAM dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Ini tidak bisa lagi ditoleransi, sebab bangsa Indonesia adalah bangsa merdeka yang menjunjung tinggi HAM. Kita harus hapuskan kekejian semacam ini. Saya mengusulkan agar dibentuk Panja untuk menyelesaikannya,” tegas anggota Komisi III dari FPP, Ahmad Yani, yang akhirnya disetujui seluruh unsur pimpinan dan anggota Komisi III DPR yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut Fachri Hamzah, Panja Pencari Fakta Pemberantasan Terorisme harus sudah terbentuk sebelum Lebaran. Mereka nanti akan melakukan tugas klarifikasi dengan Kapolri seperti kasus yang dilaporkan FUI dan akan meninjau para tersangka teroris di tahanan untuk akhirnya dijadikan laporan kepada pimpinan DPR.
Sedangkan menurut Nudirman Munir, tindakan Densus 88 itu merupakan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dari Polri terhadap umat Islam dengan tuduhan terorisme. Dengan melakukan penyiksaan, polisi telah melakukan pelanggaran HAM berat.
“Cara yang dilakukan Densus 88 dengan metode penyiksaan kejinya jelas menunjukkan jauhnya mereka dari kepribadian bangsa Indonesia. Apa kita ingin menciptakan Kamp Penyiksaan Guantanamo kedua di Indonesia,” tegas Nudirman Munir dengan merujuk Kamp Penyiksaan Guantanamo milik AS di Kuba.
Dalam dengar pendapat itu juga terungkap, ternyata Mabes Polri secara diam-diam telah membentuk tim siluman yang dinamakan Satgas Anti Bom diluar struktur Densus 88 yang dipimpin Brigjen (Pol) Tito Karnavian. Sedangkan Satgas Anti Bom yang dipimpin Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Pol) Gories Mere bertanggungjawab langsung kepada Kapolri. Satgas Anti Bom inilah yang paling berperan dalam menyiksa dan membunuhi para tersangka aktivis Islam yang dutuduh sebagai teroris.
“Densus 88 dan Satgas Anti Bom berperan seperti Kopkamtib pada masa Orde Baru dengan melakukan tindakan repressif terhadap para aktivis Islam yang berseberangan dengan pemerintah. Saya minta keuangan Densus 88 dan Satgas Anti Bom diaudit, sebab pendanaannya tidak diambilkan dari APBN tetapi dari bantuan asing,” tegas Munarman.
Adapun tindakan keji dan biadab yang dilakukan Densus 88 dan Satgas Anti Bom, diceritakan secara jelas dan terperinci oleh Ustadz Abu Jibril, ayah Muhammad Jibril, tersangka teroris yang sempat mengalami penyiksaan keji dan disaksikan langsung Komjen (Pol) Gories Mere.
“Wajah anak saya sampai hancur dipukuli para interogatornya selama seminggu dan disaksikan langsung Gories Mere. Bahkan anak saya juga ditelanjangi dan dipaksa melakukan sodomi. Padahal sebelumnya tiga Jenderal Polisi dari Mabes Polri yakni Komjen (Pol) Saleh Saaf, Komjen (Pol) Susno Duadji dan Brigjen (Pol) Saud Nasution (Komandan Densus 88) telah menjamin anak saya tidak akan diapa-apakan. Namun ternyata ketiga Jenderal Polisi itu tidak mampu mencegah kekejian Gories Mere dan anak buahnya yang Kristen Katolik itu,” ungkap Abu Jibril dengan menitikkan air mata.
Akhirnya, dalam pernyataan yang dibacakan Sekjen Muhammad Al Khaththath, FUI menyatakan menolak segala bentuk terorisasi Islam dan tokoh Islam beserta umatnya. Mengecam penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir oleh Densus 88 ketika sedang berdakwah di Jawa Barat. Penangkapan Ustadz Abu merupakan politik rekayasa terorisme, politik pengalihan isyu dan politik pemberangusan gerakan Islam. Rekayasa terorisme telah dilkukan desersir polisi Sufyan Tsauri dalam merekrut dan membiayai pelatihan militer di Aceh. Sebelumnya pelatihan teroris telah dilakukan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat yang disponsori Sufyan Tsauri. Namun anehnya justru Ustadz Abu yang tak tahu apa-apa dijadikan kambing hitam. Untuk itu FUI menuntut pembebasan Ustadz Abu tanpa syarat serta menyerukan umat Islam Indonesia untuk merapatkan barisan dan memperkokoh ukhuwah Islamiyah dalam melawan kedzaliman yang dilakukan oleh penguasa. (www.suara-islam.com)