Polisi diserang oleh pernyataan pengacara Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Saor Siagian. “Polisi tidak professional”, ujar Saor dalam pernyataannya di salah satu televisi swasta.
Namun Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Marwoto Soeto, di Jakarta, Senin (13/9) membantahnya.
Marwoto menegaskan, tidak ada kelalaian polisi dalam peristiwa penganiayaan Pendeta Luspida Simanjuntak dan pengurus gereja (Penatua) Asian Sihombing, dari HKBP Desa Ciketing.
"Kalau lalai nggak, kan informasinya sudah dikawal, ini sudah tiap hari, polisi sudah tahu persis karena setiap Minggu kalau pun tidak ada bangunan, mereka lakukan kebaktian di situ (di sebidang tanah lapang), jadi polisi sudah tahu," tutur Marwoto.
Justru Jemaat HKBP lah yang tidak mengindahkan himbauan Polisi untuk tidak beribadah di areal lapangan desa Ciketing karena HKBP tidak memiliki legalisasi mendirikan rumah ibadah di desa tersebut. Alih-alih HKBP malah melawan Polisi dengan mengabaikan dan tetap melakukan provokasi terhadap warga Ciketing dengan tetap melakukan ibadat di tempat illegal.
HKBP Tidak memiliki Izin Mendirikan Tempat Ibadah
Di lain tempat, Kepala Polres Metropolitan Bekasi Kombes Imam Sugiarto mengaku, pihaknya sempat mengirimkan surat imbauan kepada jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Mustikajaya, Kota Bekasi, untuk tidak beribadah. Surat itu dikirimkan sekitar tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri 2010.
..."Alasannya, saya melihat adanya potensi gangguan keamanan. Ada penolakan dari warga sekitar. Warga sekitar resah. Tetapi, mereka tetap membandel," kata Kombes Imam...
Kombes Imam juga mengaku telah meminta mereka mengikuti anjuran pemerintah untuk mengurus perizinan sehingga dapat beribadah dengan resmi. Selama ini, jemaat HKBP Pondok Timur Indah belum memiliki sarana ibadah yang resmi.
Terkait pengamanan, Kombes Imam mengatakan bahwa pihaknya selama ini terus menurunkan 400-500 personel di sekitar Gereja HKBP Pondok Timur Indah. (mj)