Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dua pilihan untuk Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Menyatakan diri keluar (murtad) dari Islam dan mendirikan agama sendiri atau dibubarkan. Bagi MUI, jika JAI menolak untuk keluar dari Islam dan mendirikan agama sendiri maka lebih baik dibubarkan. Sebab, jika keberadaan JAI dan aktivitas dakwahnya tetap dibiarkan maka akan terus memicu konflik.
Apalagi, menurut Ketua MUI, Ma'ruf Amin, Ahmadiyah telah dinyatakan sesat oleh mayoritas ulama di seluruh dunia. ”Di Indonesia JAI telah melanggar SKB tiga menteri,” ujarnya saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (7/10)
Ma'ruf mengatakan, tawaran dialog tak akan membuahkan hasil selama JAI bersikukuh terhadap keyakinannya. Apabila JAI beranggapan persoalan selama ini muncul akibat salah persepsi terhadap konsep dakwah mereka maka hal itu tak bisa dibenarkan. Para ulama dunia sepakat konsep kenabian dan kitab suci yang mereka usung telah keluar dari Islam (khuruj an mujtama' 'alaih). Sehingga tak ada lagi perbedaan dan salah tafsir tapi murni penyimpangan agama.
Pembubaran JAI, ungkap Ma'ruf menjadi solusi terbaik. Kecuali jika JAI mau kembali ke prinsip-prinip ajaran agama Islam yang benar (ruju' ila al haq). Sehingga, seandainya JAI berkenan bertaubat dan kembali ke Islam maka tingal dilakukan pembinaan terhadap pengikutnya. Oleh karena itu, pemerintah melalui menteri agama, menteri dalam negari dan jaksa agung segera membubarkan Ahmadiyah.
Apalagi, pembubaran serupa pernah dilakukan terhadap jamaah Al-Qiyadah Al-Islamiyah. ”JAI perlu mencontoh Ahmadiyah di Pakistan yang divonis keluar dari Islam,” kata dia.
FPI Siap Bina Mantan JAI
Ormas-ormas Islam juga telah siap untuk membina mantan pengikut Ahmadiyah. Front Pembela Islam (FPI) misalnya, telah menyatakan siap melakukan pembinaan terhadap jamaah Ahmadiyah apabila kelak institusi Ahmadiyah dibubarkan. Menurut Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Syihab, FPI bersedia mengirimkan ribuan dai untuk memberikan bimbingan tanpa dipungut biaya.
Langkah tersebut sebagai upaya agar para jemaah Ahmadiyah kembali ke pelukan agama Islam sampai batas waktu yang tidak ditentukan. ”Bahkan FPI telah mengislamkan kembali 257 amaah Ahmadiyah di Tasikmalaya, Jabar,” ujarnya.
Habib Rizieq menuturkan, bagaimanapun pengikut Ahmadiyah adalah warga negara yang berhak tinggal di Indonesia. Dengan demikian, tidak boleh dilukai, diusir, ataupun dibunuh sekalipun. (republika.co.id/ shodiq ramadhan)