Kasus penghilangan ayat tembakau yang diduga melibatkan Ketua Komisi Kesehatan DPR, Ribka Tjiptaning Proletariyati, belum akan dihentikan. Polisi menegaskan akan terus memproses kasus ini.
"Saya rasa belum akan berhenti. Semua masih dalam proses. Waktu itu kan masih menunggu izin Presiden karena dia adalah anggota dewan," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan sebagaimana diberitakan Kompas.com, selasa (19/10/2010).
Iskandar juga menyatakan akan meneruskan proses kasus ini secara hukum jika polisi telah mendapat izin dari Presiden untuk memeriksa Ribka. "Tidak dihentikan, nanti akan kita cek lagi. Dihentikan atau tidak itu tergantung penyidik menghentikan dilihat dari unsur-unsurnya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) menyatakan telah menerima surat pemberhentian kasus ini oleh polisi. Disebutkan pula, status Ribka sebagai tersangka sudah dicabut. Ribka sendiri dalam sejumlah kesempatan membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan No 36/2009 yang disahkan di DPR hilang saat hendak dijadikan Lembaran Negara. Pihak DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal ini terjadi karena kesalahan teknis. Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.
Berikut bunyi ayat yang hilang, namun kini telah dikembalikan pada tempatnya itu:
"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya". (shodiq ramadhan)