View Full Version
Rabu, 20 Oct 2010

Presiden Bisa Tiga Kali dengan Referendum

Beberapa waktu lalu jubir Partai Demokrat (PD) yang juga anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul, mengeluarkan statemen yang membuat dunia perpolitikan di Indonesia terhenyak. Waktu itu Ruhut mengatakan Presiden SBY bisa menjabat untuk ketiga kalinya dengan terlebih dahulu mengamandemen UUD 1945. Pasalnya UUD 1945 hasil amandemen empat kali telah membatasi masa jabatan presiden hanya dua kali masa jabatan.

Sementara itu anggota Komisi III DPR RI yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat, Dasrul Djabbar, kepada Suara Islam Online baru-baru ini menegaskan, memang untuk merubah masa jabatan presiden menjadi tiga kali sangatlah sulit, sebab rakyat sekarang sangatlah kritis. Namun hal itu tidaklah mustahil melalui referéndum.

“Untuk merubah masa jabatan presiden menjadi tiga kali sangatlah sulit, sebab rakyat sekarang sudah sangat kritis. Namun hal itu bisa saja terjadi jika dikembalikan kepada rakyat melalui referéndum,” tegas Dasrul Jabbar.

Mengenai target PD dalam pemilu 2014 nanti, Dasrul menegaskan targetnya mencapai 30 persen suara. Hal itu tidaklah sulit untuk dicapai menginggat pada pemilu 2009 lalu telah mencapai 21 persen suara. Sebab dari pemilu ke pemilu perolehan suara PD selalu mengalami peningkatan. Terbukti pada pemilu 2004 hanya mendapat 56 kursi, pemilu 2009 menjadi 148 kursi dan pemilu 2014 diprediksi memperoleh 200 kursi DPR RI.

Dasrul mengakui saat ini kepemimpinan PD lagi menimbang-nimbang sejumlah tokoh untuk menjadi pengganti SBY pada pemilu 2014 nanti. Namun yang jelas, yang akan diusung PD adalah kader Demokrat, bukan diluar Demokrat. Tetapi namanya baru akan diumumkan pada 2014 nanti menjelang pemilu atau pilpres. (Lim)     


latestnews

View Full Version