Dalam memperingati genap setahun pemerintahan SBY-Boediono, Rabu (20/10/2010) ini puluhan ribu rakyat akan menggerudug Istana Negara untuk demonstrasi meminta pertanggungjawaban SBY-Boediono sekaligus menagih janji-janjinya selama kampanye lalu untuk memberantas kemiskinan dan korupsi. Diantara puluhan ribu demonstran tersebut, terdapat kurang lebih 2.000 dari 44.000 Karyawan PT PLN di seluruh Indonesia, dimana saat ini mereka telah berkumpul di Jakarta.
Kepada Suara Islam Online, Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Ir Ahmad Daryoko menegaskan, pada karyawan PLN itu akan bercampur dengan para demonstran lainnya di depan Istana Negara.
“Sebanyak 2.000 karyawan PLN siap demo bersama puluhan ribu rakyat lainnya. Mereka tidak takut dan tidak gentar ikut berdemo yang dijamin haknya oleh Undang-undang, meski mereka terancam dipecat oleh Dirut PLN, Dahlan Iskan,” ungkap Ahmad Daryoko.
Diantara tuntutan para demonstran dari PLN adalah agar pemerintah SBY-Boediono segera mencabut UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sebab UU yang saat ini sedang diperjuangkan para karyawan PLN agar dibatalkan melalui judicial review atau uji tafsir di Mahkamah Konstitusi itu, sangatlah berbahaya jika sampai diterapkan. Sebab nantinya PLN akan diprivatisasi dengan dijual kepada pihak asing atau swasta dalam negeri. sehingga dampaknya harga listrik akan naik tak terkendali dan akan sangat merugikan rakyat yang rata-rata masih miskin. Nantinya kita akan menjadi buruh di negara sendiri.
Selain itu para karyawan PLN juga menuntut dibatalkannya upaya revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab jika UU itu sampai direvisi, maka akan sangat merugikan nasib para tenaga kerja di Indonesia.
Sebab hasil revisi itu nantinya akan menegaskan bahwa tenaga kerja atau buruh tidak boleh mogok, demo para buruh akan dibatasi, pesangon bagi buruh yang di PHK dipangkas dari 9 kali menjadi hanya 3 kali gaji bulanan, tenaga kerja asing boleh masuk ke segala lini sektor usaha di Indonesia, outsourcing (buruh kontrak) tidak akan dibatasi sehingga semua sektor usaha ada outsourcingnya dimana mereka sewaktu-waktu dapat di PHK tanpa pesangon. Padahal sekarang outsourcing hanya diijinkan untuk satpam, driver dan cleaning service. (Lim)