View Full Version
Senin, 08 Nov 2010

Liberalisasi Energi Bertentangan dengan Konstitusi & Aturan Islam

Rencana pemerintah Indonesia melakukan perjanjian Kemitraaan Strategis Menyeluruh (Comprehensive Strategic Partnership/CSP) dengan pemerintah AS bertentangan dengan konstitusi Indonesia yang berasaskan politik luar negeri bebas aktif. Perjanjian ini akan mencitrakan Indonesia di panggung pergaulan internasional, bahwa Indonesia adalah bagian dari sekutu AS di saat Indonesia termasuk negara yg menggagas lahirnya Gerakan Non Blok dan Konferensi Asia Afrika (KAA).
“Kalau kehadiran Presiden Obama pada 9 Nopember nanti, Indonesia menanda tangani perjanjian CSP, maka Indonesia bukan saja akan tidak dihargai oleh anggota non Blok lainnya karena dinilai tidak konsisten dengan semangat KAA, tetapi juga dipandang sebagai negara yg justru membela kepentingan AS dalam peperangan ekonomi dengan China dan mitra-mitranya. Sikap ini sangat merugikan Indonesia sendiri di tengah dunia sedang mencari keseimbangan baru dalam tata perekonomian dan militer,” ungkap pengamat ekonomi, Ichsanuddin Nooorsy, kepada Suara Islam Online baru-baru ini.

Dikatakannya, sikap Indonesia dengan CSP seperti itu juga akan memperdalam pengaruh AS terhadap Indonesia dalam segala bidang kehidupan, termasuk ideologi dan hal-hal mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi AS yang sedang giat mengurus ekonomi domestiknya dan sibuk dengan upaya mempertahankan dominasinya, CSP sangat menguntungkan. AS akan dengan mudah menyatakan kepada dunia, bahwa hal itu dikehendaki oleh Indonesia sendiri. Sikap Indonesia seperti ini akhirnya menunjukkan betapa lemahnya Indonesia menghadapi campur tangan asing dan betapa lemahnya Indonesia menghadapi agresi.

Maka tidak mengherankan kalau OECD kemarin mengagresi Indonesia dengan menyatakan, agar Indonesia menjalankan komitmennya untuk meliberalkan sektor energi walau hal itu bertentangan dengan konstitusi. Sisi lain, Indonesia bisa jadi terpaksa mengusulkan CSP karena agresi terhadap Papua makin gencar sejak sebelum Pemilu Legislatif 2009. Kekhawatiran Papua lepas dari NKRI membuat Indonesia terpaksa bersedia di bawah pengaruh AS dan akhirnya memberikan banyak konsesi kepada Pemerintah AS dan Multi National Corporation (MNC) dari AS.

“Dengan  dasar bahwa CSP berpotensi melanggar konstitusi, saya berharap hal itu tidak pernah terjadi. Jika terjadi juga, saya dan elemen masyarakat lain akan maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna membatalkannya. Menang atau tidak, gugatan ke MK akan membuktikan sikap dan karakter kita dalam mempertahankan harga diri bangsa,” tegasnya.

Sedangkan dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang termasuk milik umum sepert air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer semisal, pangan, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.

Pandangan di atas didasarkan pada sebuah Hadits Nabi Saw, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput gembalaan, dan api. Harga (menjual-belikannya) adalah haram” (HR Ibn Majah).

Hadits ini menunjukkan bahwa sumberdaya alam yang menjadi milik umum tidak boleh dikelola individu. SDA itu harus dikelelola negara (dinasionalisasi), tidak boleh (haram) diprivatisasi dan liberalisasi. (Abdul Halim)


latestnews

View Full Version