Padahal warga Yasmin dan sekitarnya sudah maklum bahwa pihak GKI hanya mencari masalah. Mulai dari pemalsuan tandatangan untuk medapatkan IMB, provokasi ritual malam natal, hingga pagi ini (02/01/11) menggelar kebaktian di halaman toko bangunan, tanpa sepengetahuan pemilik toko bangunan. Menurut Aisyah, warga Yasmin keturunan Arab pemilik toko bangunan, pihak jemaat GKI tidak meminta izin kepada beliau. ”Mereka hanya bilang kepada pembantu”, ujar beliau.
Padahal aturannya sudah sangat jelas, menurut Instruksi Gubernur Jawa Barat No.28 Tahun 1990 pasal 11 tentang Kerukunan Kehidupan Beragama, butir 2(g) bahwa “Tidak mengalih fungsikan suatu tempat atau dan bangunan untuk digunakan tempat ibadah”. Serta Perda Kota Bogor No. 8/Thn 2006 Tentang Ketertiban Umum Pasal 6 (k): “Setiap orang dan/atau Badan, dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya tanpa mendapat ijin Walikota."
Aneh memang. Kebaktian pagi ini penuh dengan unsur politik. Selain diadakan ditempat yang tidak semestinya, mereka juga mengundang pers asing dalam acara kebaktian ini. Seolah tidak peduli perasaan warga sekitar dan aturan hukum, mereka mendatangkan warga luar Bogor untuk menjalankan agendanya. Alhamdulillah, kegiatan kebaktian ini sempat berhenti ketika Ketua RT setempat bersama warga Yasmin mendatangi rumah Hj. Aisyah. ”Mereka langsung membubarkan diri”, ujar Agus warga Yasmin yang mendampingi Ketua RT.
Kasus Gereja Yasmin ini mengingatkan kita pada tragedi Ciketing, Bekasi. Pihak GKI sudah melibatkan pers asing dan membuat sibuk pihak kepolisian. Sampai-sampai Brimob dari Kelapa Dua – Depok harus standby berhari-hari di sekitar lokasi gereja Yasmin. (Emri/SF)