"MUI menyatakan Ahmadiyah itu menyimpang. Dan MUI pernah mengusulkan kepada Pemerintah agar Ahmadiyah dibubarkan berdasarkan UU penodaan agama," kata KH Ma`ruf Amin saat bertemu dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat di gedung DPR/MPR Senayan Jakarta Rabu, (23/2/2011).
Rombongan MUI yang dipimpin Ketua Majelis Ulama KH Ma`ruf Amin bertemu pimpinan MPR untuk membicarakan soal kerukunan beragama menyusul maraknya aksi kerusuhan berbau SARA. Rombongan MUI diterima langsung Ketua MPR Taufiq Kiemas, yang didampingi Wakil Ketua MPR Lukman Hakim, Hajriyanto Y Thohari dan Melani Leimena
Lebih lanjut Ma`ruf Amin menjelaskan bahwa di Indonesia sebenarnya soal kerukunan beragama sudah sangat baik. Di dalam MUI tambahnya ada komisi kerukunan antar umat beragama yang mengatur hubungan antar umat beragama. Sementara itu juga ada komisi ukhuwah yang menyangkut inter agama Islam.
"Selama ini kerusuhan yang ada kebanyakan masalah inter. Hanya di Bekasi yang termasuk konflik antar umat beragama. Selebihnya masalah inter seperti, Cikeusik, Temanggung, dan Sidoarjo," kata Ma`ruf.
Lebih lanjut Ma`ruf menjelaskan untuk masalah internal agama Islam ada forum ukhuwah dan komisi fatwa. Ma`ruf menjelaskan bahwa ada wilayah-wilayah perbedaan yang diperbolehkan dan ada yang tidak boleh ditolerir.
"Kalau itu di luar wilayah perbedaan maka itu penyimpangan dan tak boleh ditoleransi. Contohnya Ahmadiyah ini," kata Ma`ruf.
Karena itu tambahnya MUI telah tegas menyatakan Ahmadiyah sebagai ajaran menyimpang karena itu diusulkan agar Ahmadiyah dibubarkan berdasarkan UU penodaan agama.
"Ketika pemerintah memberikan solusi melalui SKB, walau tak tepat tapi MUI bisa menerima. Ternyata SKB tak jalan karena organisasinya masih hidup," kata Ma`ruf.
Menurut dia, MUI menginginkan Ahmadyah dibubarkan sesuai UU atau minimal jangan biarkan organisasinya diberikan hak hidup atau organisasinya dibekukan.
"Organisasinya dibubarkan tapi umatnya harus dilindungi dan dibina," kata Ma`ruf.