Makassar (SI ONLINE)-Kelompok sesat dan menyesatkan, Ahmadiyah, disepakati untuk dibubarkan. Aliran ini dianggap telah keluar dari islam karena membuat kitab suci sendiri dan mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi terakhir setelah Nabi Muhammad SAW. Kesepakatan itu disuarakan delapan organisasi Islam dan tokoh masyarakat Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (27/2/2011).
Penegasan sikap ini juga berdasarkan surat rahasia Gubernur Sulsel Februari 2011 perihal penanganan masalah Ahmadiyah. Surat berisi dua peringatan keras terhadap jemaah Ahmadiyah yakni menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Kedua penganut Ahmadiyah yang mengabaikan peringatan dapat dikenai sanksi.
Dukungan pembubaran Ahmadiyah juga disampaikan mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulsel Aswar Hasan. Ia tak sepakat jika pembubaran terhadap aliran sesat Ahmadiyah dikatakan sebagai tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Karena sudah sesuai pasal 70 Undang-Undang Dasar Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau HAM. Sesuai pula dengan pasal 18 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Sementara Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sulsel Habib Reza mengakui jika pembubaran Ahmadiyah di Makassar dan Sulawesi Selatan adalah harga mati. Sebab jelas ajaran Ahmadiyah tak sesuai ajaran Islam.