View Full Version
Rabu, 13 Apr 2011

Ratusan Warga Kawal Sidang Kasus Ahmadiyah

Cibinong (SI ONLINE) - Sidang pembacaan vonis kasus penyerangan dan perusakan Masjid At Taufik milik jamaah Ahmadiyah di kampung Cisalada diadakan di Pengadilan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/4/2011).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong akan membacakan vonis terhadap tiga terdakwa pelaku perusakan.

Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut jaksa penuntut umum dengan pasal 170 KUHP. Akbar dituntut 5 bulan penjara dan 8 bulan percobaan. Sedangkan Dede dan Aldi dituntut 10 bulan penjara dan 1 tahun percobaan.

Sekitar 200 warga sejumlah desa di Kecamatan Ciampea datang menghadiri sidang vonis tersebut. Sebelum mendatangi PN Cibinong, massa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Bogor.

Dalam aksinya, massa menuntut pembebasan tiga terdakwa dan mendesak pembubaran Ahmadiyah. Dewan Penasehat MUI Kabupaten Bogor, KH Mukhtar, mengatakan tuntutan pembebasan diajukan masyarakat demi kepentingan bersama.

"Kami minta pembebasan terhadap terdakwa. Karena jika ketiganya tidak dibebaskan, ini akan jadi permasalahan lain nantinya," kata Mukhtar.

Muktar mengatakan masyarakat meminta Pemkab Bogor juga bersikap seperti Pemerintah Kota Bogor yang menyegel masjid Ahmadiyah di Sindangbarang. "Kami meminta pemerintah menyegel masjid Ahmadiyah seperti yang dilakukan Pemerintah Kota," katanya.

Massa diterima oleh Komisi D DPRD Kabupaten Bogor. Anggot Dewan siap menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah.

Usai berorasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, massa bergerak menuju gedung PN Bogor. Mereka membaca salawat Nabi sebelum memasuki ruang sidang.

 
Red: Jaka
Sumber: antara


latestnews

View Full Version