View Full Version
Kamis, 19 May 2011

Korupsi Sesmenpora: KPK Harus Periksa Andi Mallarangeng

Jakarta (SI ONLINE) - Kubu Mindo Rosalina Manulang atau Rosa berharap KPK bisa memeriksa Menpora Andi Mallarangeng dalam dugaan suap pembangunan wisma atlit di Jakabaring, Palembang. "Untuk mendalami masalahnya, apapun harus dilakukan KPK. KPK harus memeriksa siapapun yang terkait masalah ini," ujar pengacara Rosa, Djufri Taufik, Rabu, (18/5/2011).

Andi patut diperiksa lantaran tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar yang diserahkan PT Duta Graha Indah (DGI) kepada Sesmenpora ketika itu, Wafid Muharam bukanlah uang suap, melainkan dana talangan. Sebagai dana talangan, dalam hemat Djufri, itu berarti kebijakan Kemenegpora secara kelembagaan tidak hanya diketahui oleh Sesmenpora semata.

"Rosa dan pak Wafid selalu katakan itu dana talangan. Soal dana talangan itu bukan keputusan Sesmenpora tapi kebijakan Kemenpora. Agar terang ya siapapun harus dimintai keterangannya," katanya.

Desakan untuk memeriksa Menpora Andi Mallarangeng juga disuarakan International Corruption Watch (ICW). Dalam keterangan pers ICW menegaskan, ”Setiap atasan harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dibuat oleh bawahannya. Termasuk dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlit yang melibatkan pejabat di Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Menteri Andi Mallarangeng harus harus diperiksa oleh KPK karena secara struktural, mantan Sesmenpora Wafid Muharram bertanggung jawab kepada Andi Mallarangeng selaku Menpora”

Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan dalam fungsi pengawasan melekat dan proyek, Menteri Andi Mallarangeng pasti tahu apa yang diperbuat anak buahnya. "Harus diperiksa juga apakah ada dana mengalir ke menteri," kata Emerson dalam keterangan pers
 
Sementara itu, KPK telah memperpanjang masa penahanan Rosa. "Iya, kita sudah terima surat perpanjangan masa tahananya beberapa hari lalu," ujar pengacara Rosa, Djufri Taufik.

Perpanjangan masa penahanan Rosa,  dilakukan terhitung sejak Rabu pekan lalu. Dalam masa penahanan keduanya, Rosa harus kembali mendekam di Rumah Tahanan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk masa 40 hari ke depan.

Tanggal 21 April 2011, bersama mantan Sesmenpora Wafid Muharam dan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah M Idris, Rosa ditangkap tim KPK tengah melakukan transaksi suap di kantor Kemenpora. Pada hari yang sama, tim KPK menggelandang Rosa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

Selidiki Calo Anggaran di DPR

Sementara DPR kini kembali mendapat sorotan publik  berkaitan dengan keterlibatan angogota DPR sebagai calo anggaran, terutama dalam kasus suap Sesmenpora. Berkaitan dengan persoalan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyelidiki keterlibatan anggota DPR sebagai calo anggaran.

"Saya kira segera KPK melakukan pengusutan dan penuntasan" ujar anggota komisi III, Ahmad Yani kepada wartawan di gedung DPR, Rabu (18/5).

Politisi PPP ini mengaku fenomena calo anggaran ini sebagai akibat dari bobroknya sistem anggaran di DPR. Tanpa menjelaskan seperti apa sistem anggaran sekarang, Ahmad Yani hanya mengatakan kalau sistem anggaran sekarang ini memberi peluang terjadinya kasus itu.

"Kalau sistem tidak dirubah, maka pola-pola seperti itu tidak akan pernah berhenti," kata Ahmad Yani.

Untuk mengantisipasi hal itu terjadi dia  meminta agar pembahasan anggaran di DPR dilakukan secara terbuka. Kalau hal itu tidak dilakukan dia khawatir kalau DPR kehilangan kepercayaan dari masyarakat.

Rep: M Syah Agusdin
Sumber: Rakyat Merdeka Online


latestnews

View Full Version