View Full Version
Senin, 27 Jun 2011

Faisal Ali: Ruhut Harus Pelajari UU!!!

 

Banda Aceh (SI ONLINE) - Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Teungku Faisal Ali, menilai Pernyataan Ruhut Sitompul yang menyayangkan sikap Pemprov Aceh dalam menerapkan hukum cambuk dan menyebutnya sebagai tindakan melanggar HAM dinilai sebagai pernyataan yang aneh dan bodoh.

Faisal menilai seharusnya anggota Komisi III DPR itu mengerti dengan UU yang ada dan tidak asal bicara. "Sebagai seorang politikus dan ahli hukum, pernyataan itu aneh dan odoh," ujar Faisal di Banda Aceh, Minggu (26/6/2011).
 
Menurut Faisal, penerapan hukum cambuk di Aceh sebagai bagian pelaksanaan Syariat Islam, dan diakui oleh Negara melalui UU Tahun 2001 tentang Otsus serta UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
 
"Aceh dan Papua dan beberapa Provinsi lain seperti Yogyakarta itu adalah provinsi dengan kekhususan. Ada kewenangan khusus yang diberikan oleh Negara, jadi harus dihormati. Pemberiannya juga melalui UU, hukum tertinggi negara," kata Faisal.
 
Faisal menambahkan, "UU tersebut disahkan oleh DPR, sudah disetujui oleh rakyat dan diakui oleh Negara. Kenapa harus dipermasalahkan lagi? Harusnya dia (Ruhut) mengerti dengan UU yang ada, jangan ngomong yang tidak wajar. Pelajari dulu UU !!!,"
 
Faisal tak sepakat kalau hukuman itu dinyatakan melanggar HAM, karena penerapannya selama ini sangat memperhatikan aspek-aspek manusiawi.

Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh bagian dari penerapan hukum lokal berdasarkan peraturan qanun (Perda) Syariat Islam.
 
"Itu bagian dari kewenangan diberikan pusat. Indonesia sebagai negara kesatuan dan memberikan kewenangan khusus kepada beberapa provinsi seperti Aceh, itu tak bisa dipungkiri," sebut dia.
 
Ruhut Sitompul menyayangkan sikap Pemprov Aceh yang menerapkan hukum cambuk karena provinsi lainnya tak ada yang melaksanakannya. Menurutnya, penerapan hukum harus seragam di seluruh wilayah Republik Indonesia.
 
"Harusnya kan hukuman di nusantara sama. Nah Aceh saja kan yang bikin hukuman cambuk," tukasnya.

Red: Jaka
Sumber: okezone


latestnews

View Full Version