

Kamis, 22 Desember 2011 | 15:14:10 WIB

Jakarta (SI ONLINE) - Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol yang saat ini dibahas DPRD Surakarta dan Pemerintah Kota Surakarta. Dalam pernyataan yang dikirimkan LUIS kepada Suara Islam Online, Kamis (22/12/2011), LUIS tegas menolak Raperda itu dengan sejumlah pertimbangan.
Ada tujuh pertimbangan dari LUIS yang digunakan untuk menolak Raperda Minuman Beralkohol itu, diantaranya:
Pertama, Raperda tentang Minuman Beralkohol di Surakarta jelas-jelas mengijinkan produksi, distribusi, penyedia maupun peminum MIRAS, sementara MIRAS diharamkan dalam agama Islam.
Kedua, Raperda Minuman Beralkohol tidak memberi sanksi apapun kepada Peminum minuman beralkohol.
Ketiga, Raperda lebih berpihak kepada Produsen, Distributor, Sub Distributor maupun Pengecer langsung terbukti mudahnya mendapatkan izin dari Walikota Surakarta.
Keempat, Raperda tentang Minuman beralkohol bertentangan dengan UU tahun 2002 tentang kepolisian pasal 15 ayat 1 huruf c terkait.
Kelima, Raperda tentang Minuman beralkohol bertentangan dengan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan karena tidak memenuhui standart kesehatan dengan tidak mencantumkan komposisi Minuman.
Keenam, Minuman beralkohol yang diimpor dari luar negeri mestinya juga mendapatkan ijin edar dari BPOM.
Ketujuh, Minuman Keras/beralkohol sedikit atau banyak tetap Haram dan membahayakan kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat maupun bernegara.
Atas dasar ketujuh pertimbangan di atas, LUIS melalui ketua dan sekretarisnya, Edi Lukito dan Yusuf Suparno tegas menyatakan sejumlah sikap.
1. Kepada Ketua Pansus DPRD kota Surakarta supaya mengoreksi, merevisi dan mengembalian Raperda ini kepada Walikota dan mempertimbangkan masukan dari Tokoh agama setempat. Anggota DPRD dan Walikota Surakarta jangan sampai mengabaikan aspirasi masyarakat dan ikut bertanggung jawab atas bahaya Miras terhadap masyarakat di Kota Surakarta.
2. Kepada Walikota Solo supaya merevisi Raperda Minuman tentang Beralkohol dengan memberikan sanksi tegas kepada peminum minuman Beralkohol. Kami tidak ingin Kota Surakarta menjadi Sarang Maksiat dengan maraknya penyakit masyarakat seperti Miras, Judi dan Prostitusi.
3. Berdasar aturan perundangan yang ada, maka Sanksi Pidana Perda Minuman beralkohol untuk kategori Produsen, Distributor, Penjual, Penyedia, Peminum, maupun yang menjadi Pelindung/Backing untuk Pidana Kurungan bisa sekurang-kurangnya 6 bulan dan atau denda serendah-rendahnya Rp 50.000.000,00
4. Kepada Walikota Surakarta Ir. Joko Widodo dan Anggota DPRD Surakarta untuk mempertimbangkan Hukum Cambuk bagi Peminum Minuman Keras dengan pertimbangan bahwa secara Historis maupun Empiris bisa menekan para Pemabuk dan bisa mengurangi angka kriminalitas secara umum secara lebih efisien, efektif dan terkini (up to date) .
Pernyataan sikap LUIS itu juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Surakarta FY Sukasno dan anggota DPRD Asih Sunyoto, Selasa lalu (20/12/2011). Pernyataan disampaikan Ketua LUIS, Edi Lukito dan didampingi sejumlah pimpinan ormas Islam Solo Raya.
Rep: Shodiq Ramadhan