Selasa, 10 Januari 2012 | 08:40:43 WIB
Jakarta (SI ONLINE) - Kebijakan Kementerian Dalam Negeri mencabut sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Larangan Minuman Keras mendapat kecaman dari tokoh Islam di kampung Gamawan Fauzi, Minangkabau. Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Sumatera Barat Ustadz Dr. Irfianda Abidin menilai kebijakan Gamawan keliru besar.
"Sebagai seorang Muslim, mestinya dia tahu ilmu untuk menyelamatkan umat. Bukan malah menjerumuskan umat", katanya kepada Suara Islam Online, Selasa (10/1/2012).
Dalam posisinya sebagai sesama orang Minang, Irfianda mengingatkan mestinya Gamawan bersyukur karena di Indonesia telah banyak pemerintah daerah yang mengeluarkan peraturan yang melarang peredaran miras. Karena hal inilah yang menurutnya dapat mencegah terjadinya berbagai bencana di Indonesia.
"Harusnya pemerintah mendukung adanya Perda Larangan Miras, bukan malah mencabut", kata Ketua Komite Penegakan Syariat Islam (KPSI) Sumatera Barat itu.
Selama ini musibah dan bencana yang bertubi-tubi melanda bangsa Indonesia diyakini sebagai akibat dari maraknya berbagai macam kemaksiyatan. sementara induk kemaksiyatan itu adalah minuman keras.
"Nah kalau Perda Larangan Miras dihapus itu kan berarti ada kekuatan hizbu syaitan di belakangnya. Karena syetan itulah musuh yang nyata bagi kita", jelas pria bergelar Datuk Panghulu Basa itu.
Artinya, dengan mencabut Perda Larangan Miras, berarti Gamawan telah melawan syariat Islam. Selain itu, tentu saja Gamawan juga dinilai menabrak visi-misi orang Minang, "syara’ mangato, adat memakai dan syara’ basandi kitabbulah".
Apakah Gamawan mau merubah jadi "adat basandi arak?. "Mungkin saja", katanya singkat.
Jika ini yang terjadi, lanjut Irfianda, sudah pasti orang Minang terutama mereka yang Muslim akan tersinggung besar. Mestinya sebelum mengambil kebijakan pencabutan perda larangan miras itu, Gamawan melakukan tabayun dahulu.
"Sebenarnya Menteri Gamawan itu punya wawasan ga sih?. Dalam bahasa Minang, mestinya sebelum berbuat mulutnya berkata-kata dulu", tandasnya.