Senin, 16 Januari 2012 | 00:40:31 WIB
Jakarta (SI ONLINE) - Terbuktilah apa yang dinyatakan DPP Front Pembela Islam (FPI) dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan saat aksi menolak pencabutan Perda Anti Miras di depan Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/1/2012) lalu. FPI mensinyalir bahwa kelompok-kelompok Liberal berada di balik upaya pencabutan Perda Anti Miras di sejumlah daerah. Dan kali ini, diduga kelompok liberal yang berada di balik pencabutan perda anti miras itu adalah orang-orang yang 'menghuni' kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Seperti diberitakan Republika Online, Ahad (15/1/2012), alasan Kemendagri mengevaluasi perda tentang pelarangan minuman keras adalah karena didesak oleh Komnas HAM. Oleh Komnas HAM, Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dianggap melanggar HAM.
Hal ini terungkap dari surat Walikota Tangerang Wahidin Halim yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang menyatakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tidaklah bertentangan dengan HAM.
Republika mengaku mendapatkan salinan dokumen surat bernomor 188.24/1196 – Hukum/2011 perihal klarifikasi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tertanggal 18 Mei 2011 yang menjelaskan bahwa Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Komnas HAM, salah satu komisioner Komnas HAM Johny Nelson Simanjutak menegaskan pihaknya tak pernah secara eksplisit menyebutkan agar Perda Larangan Miras yang ditinjau ulang. Nelson mengakui hanya mengkritisi perda-perda syariah dan meminta Kemendagri untuk meninjau kembali perda-perda tersebut. “Karena dapat menimbulkan konflik horizontal,” kata Johny melalui telepon genggamnya seperti dirilis Republika, Ahad (15/1/2012).
Selama ini dipahami dan diopinikan bahwa Perda Anti Miras tergolong dalam 'Perda Syariah.' Perda-perda lain yang dianggap sebagai Perda Syariah adalah tentang kewajiban baca tulis Al-Qur'an. Padahal Mendagri Gamawan Fauzi sendiri mengaku saat menjadi Bupati Solok ia pernah membuat Perda Wajib Baca Al Quran bagi kaum muslim dan melarang orang menikah bila belum bisa membaca Al Quran. Kapuspen Kemendagri Roydonnyzar Moenek, Kamis (12/1/2012, dengan bangganya mengatakan hal ini di depan para pengunjuk rasa yang menolak pencabutan perda anti miras.
Fakta ini makin membenarkan sinyalemen FPI. Dalam pernyataan yang ditanda tangani Habib Muhammad Rizieq Syihab dan KH Ahmad Shobri Lubis, Kamis (12/1/2012) FPI menyatakan, "Sejak lama, gerakan Islam di Indonesia memperjuangkan penerapan Syariat Islam secara KONSTITUSIONAL agar menjadi Hukum Nasional di Indonesia. Sebaliknya, kaum Liberal Indonesia dengan berbagai macam cara selalu mengupayakan pembatalan Perda-Perda Syariat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Perda Anti Miras, dengan dalih mengebiri kebebasan dan melanggar HAM serta tidak sesuai dengan alam kebhinnekaan. Bahkan sudah berulang kali mereka mengajukan Yudicial Review sejumlah Undang-Undang yang dinilai bernuansa "Syariat" ke Mahkamah Konstitusi RI, antara lain : UU Penodaan Agama, UU Perjudian dan UU Pornografi, tapi mereka selalu gagal."
FPI juga menyatakan, "Kini, setelah Kaum Liberal berulang kali "keok" di jalur hukum, mereka mulai menggunakan "OTOT KEKUASAAN", salah satunya adalah dengan MEMPERALAT Pemerintah RI untuk membatalkan Perda-Perda Syariat di seluruh Indonesia. Karenanya, benang merah yang menghubungkan Agenda Liberal dengan Keputusan Kemendagri dalam pencabutan Perda Anti Miras di berbagai daerah sangat jelas dan terang benderang, sehingga menjadi indikator kuat bahwa Kemendagri telah disusupi AGEN LIBERAL yang memiliki agenda sangat berbahaya terhadap keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI, serta mengancam Landasan Idiil mau pun Konstitusinil NKRI yaitu : Pancasila dan UUD 1945."